IKNPOS.ID – Fenomena Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali jadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Banyak pegawai merasa bingung dan cemas, terutama soal nasib mereka begitu kontrak kerja selesai. Apakah langsung diberhentikan? Atau masih ada peluang untuk diperpanjang?
Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat status PPPK memang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jika PNS memiliki karier jelas hingga masa pensiun, PPPK hanya terikat kontrak dalam jangka waktu tertentu.
PPPK Itu Tenaga Kontrak
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa PPPK pada dasarnya adalah tenaga kontrak.
Itu artinya, masa kerja mereka bergantung penuh pada kontrak yang ditandatangani serta kebutuhan instansi pemerintah.
Perbedaannya cukup jelas:
PNS: hanya berhenti jika pensiun atau mengundurkan diri.
PPPK: otomatis berhenti ketika kontrak habis, kecuali diperpanjang.
Umumnya, kontrak PPPK berlaku antara 3 sampai 5 tahun. Begitu masa kontrak selesai, status ASN mereka otomatis terputus.
Peluang Perpanjangan Tetap Ada
Meski kontrak PPPK paruh waktu bisa habis, bukan berarti masa depan mereka langsung tertutup. Pemerintah masih bisa memperpanjang kontrak, dengan syarat tertentu.
Faktor yang menentukan antara lain:
Evaluasi kinerja pegawai selama masa kontrak.
Kebutuhan formasi instansi terkait.
Ketersediaan anggaran pemerintah.
Dengan kata lain:
Jika kinerjanya baik, peluang perpanjangan sangat besar.
Jika kinerjanya buruk, kontrak bisa saja tidak dilanjutkan.
Mirip Honorer, Tapi Tetap ASN
Meski PPPK secara hukum termasuk kategori ASN, status mereka sering dianggap mirip dengan tenaga honorer.
Inilah yang membuat sebagian pegawai merasa masa depan kariernya tidak seaman jalur PNS.
Namun, di sinilah tantangan bagi PPPK:
Mereka dituntut untuk menunjukkan profesionalitas, disiplin, dan kinerja terbaik agar instansi tetap percaya dan memperpanjang kontrak.
Seperti disampaikan BKN, habis kontrak bukan berarti habis harapan. Pintu perpanjangan tetap terbuka jika instansi menilai keberadaan PPPK masih diperlukan.