Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyusun roadmap strategi implementasi hingga 2029, sebagai dasar pembangunan ekosistem AI yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
Beberapa poin strategis yang diharapkan akan dimasukkan dalam kerangka manajemen risiko AI antara lain:
Klasifikasi Risiko: Mengelompokkan sistem AI berdasarkan tingkat risikonya (rendah, sedang, tinggi) untuk menentukan tingkat pengawasan.
Keamanan Data: Menetapkan standar minimum perlindungan data yang digunakan dan diproses oleh AI.
Transparansi & Akuntabilitas: Mengharuskan pengembang AI mengungkap cara kerja algoritma dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kegagalan sistem.
Uji Kepatuhan: Membuat mekanisme pengujian dan validasi keamanan sebelum sistem AI diluncurkan ke publik.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap teknologi AI, mendorong perusahaan untuk lebih waspada terhadap serangan siber, dan tetap memanfaatkan potensi AI secara aman dan etis.(Hasyim Ashari/Disway.id)
- AI Governance
- Ekonomi Digital Indonesia
- ISO/IEC 44201
- Keamanan Data Perusahaan
- keamanan siber
- kebijakan pemerintah tentang AI di Indonesia
- Kebocoran Data
- kebocoran data perusahaan akibat AI
- kerangka kerja manajemen risiko AI nasional
- Kominfo Digital
- Manajemen Risiko AI
- NIST AI RMF
- roadmap strategi AI Indonesia 2025-2029
- standar keamanan ISO/IEC 44201 untuk AI
- Tata Kelola AI
- transparansi dan akuntabilitas sistem AI







