Home News Catat! Daftar Uang Kertas dan Logam yang Tak Berlaku Lagi
News

Catat! Daftar Uang Kertas dan Logam yang Tak Berlaku Lagi

Share
Share

Rp500 (1991 & 1997) → dicabut 1 Des 2023, batas tukar 1 Des 2033.

Rp1.000 (1993) → dicabut 1 Des 2023, batas tukar 1 Des 2033.

URK seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Rp300.000 & Rp850.000) → dicabut 30 Agustus 2022, batas tukar 30 Agustus 2032.

URK seri For The Children Of The World (Rp150.000 & Rp10.000) → dicabut 31 Januari 2025, batas tukar 31 Januari 2035.

Imbauan BI

BI meminta masyarakat segera memeriksa apakah masih menyimpan pecahan-pecahan lama yang sudah ditarik ini. Jangan sampai terlambat menukarkan, karena setelah batas waktu habis uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar.

Share
Related Articles
air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...