Home News Catat! Daftar Uang Kertas dan Logam yang Tak Berlaku Lagi
News

Catat! Daftar Uang Kertas dan Logam yang Tak Berlaku Lagi

Share
Share

Rp500 (1991 & 1997) → dicabut 1 Des 2023, batas tukar 1 Des 2033.

Rp1.000 (1993) → dicabut 1 Des 2023, batas tukar 1 Des 2033.

URK seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Rp300.000 & Rp850.000) → dicabut 30 Agustus 2022, batas tukar 30 Agustus 2032.

URK seri For The Children Of The World (Rp150.000 & Rp10.000) → dicabut 31 Januari 2025, batas tukar 31 Januari 2035.

Imbauan BI

BI meminta masyarakat segera memeriksa apakah masih menyimpan pecahan-pecahan lama yang sudah ditarik ini. Jangan sampai terlambat menukarkan, karena setelah batas waktu habis uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar.

Share