Home News Catat! Daftar Uang Kertas dan Logam yang Tak Berlaku Lagi
News

Catat! Daftar Uang Kertas dan Logam yang Tak Berlaku Lagi

Share
Share

Rp500 (1991 & 1997) → dicabut 1 Des 2023, batas tukar 1 Des 2033.

Rp1.000 (1993) → dicabut 1 Des 2023, batas tukar 1 Des 2033.

URK seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Rp300.000 & Rp850.000) → dicabut 30 Agustus 2022, batas tukar 30 Agustus 2032.

URK seri For The Children Of The World (Rp150.000 & Rp10.000) → dicabut 31 Januari 2025, batas tukar 31 Januari 2035.

Imbauan BI

BI meminta masyarakat segera memeriksa apakah masih menyimpan pecahan-pecahan lama yang sudah ditarik ini. Jangan sampai terlambat menukarkan, karena setelah batas waktu habis uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar.

Share
Related Articles
Geger Kim Jong Un Luncurkan Rudal Balistik Lagi, China Langsung Pasang Badan Minta Ketenangan!
News

Geger Kim Jong Un Luncurkan Rudal Balistik Lagi, China Langsung Pasang Badan Minta Ketenangan!

IKNPOS.ID - Semenanjung Korea kembali membara! Pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong...

MedcoEnergi Cetak Rekor Produksi Migas Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham MEDC Bakal To The Moon?
News

LUAR BIASA! MedcoEnergi Cetak Rekor Produksi Migas Tertinggi Sepanjang Sejarah

IKNPOS.ID - Kabar heboh datang dari raksasa energi tanah air! PT Medco...

TIKET JAKARTA – MEDAN TEMBUS Rp8 JUTA! Kemenhub Temukan Pola Licik Penjualan
News

TIKET JAKARTA – MEDAN TEMBUS Rp8 JUTA! Kemenhub Temukan Pola Licik Penjualan

IKNPOS.ID - Keluhan publik soal harga tiket pesawat domestik yang melonjak ekstrem...

Ekspor Batu Bara Bakal Dipajaki! Berlaku Surut Januari 2026?
News

Ekspor Batu Bara Bakal Dipajaki! Berlaku Surut Januari 2026?

IKNPOS.ID - Rencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara kembali...