IKNPOS.ID – Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan dari pemerintah untuk para pekerja di Indonesia. Tujuan utamanya adalah membantu pekerja yang terdampak kondisi ekonomi agar tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan BSU. Bantuan ini biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai, khusus untuk pekerja yang memenuhi syarat tertentu.
Siapa yang Bisa Menerima BSU?
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan BSU. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
Status sebagai pekerja aktif.
Memiliki gaji di bawah batas yang ditentukan pemerintah.
Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Memenuhi kriteria usia sesuai aturan yang berlaku.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Ada dua cara resmi untuk mengecek apakah Anda masuk sebagai penerima BSU tahun ini:
1. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
Daftar akun dengan data diri sesuai KTP dan informasi lain yang diminta.
Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
Cari menu BSU di halaman utama.
Masukkan data pribadi seperti NIK.
Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
2. Lewat Website Resmi Kemnaker
Buka situs www.kemnaker.go.id
Cari menu BSU di halaman utama.
Isi formulir dengan data diri, seperti NIK dan nama lengkap.
Klik Submit untuk mengirim data.
Tunggu beberapa saat hingga hasil pengecekan muncul.
Tips Agar Data Tidak Bermasalah
Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dokumen resmi.
Jika ada perubahan data pribadi (nama, alamat, status kerja), segera lakukan pembaruan di sistem.
Selalu ikuti update terbaru dari aplikasi JMO dan situs resmi Kemnaker.