IKNPOS.ID – Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 kini semakin inklusif. Tidak hanya pelajar yang tinggal di Indonesia, tetapi pelajar yang sedang berada di luar negeri karena program pertukaran pelajar, ikut orang tua, atau alasan lainnya, tetap bisa mengikuti ujian ini.
Mekanisme pendaftaran TKA untuk pelajar luar negeri sudah difasilitasi oleh pemerintah melalui Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikbudristek agar tidak ada siswa yang tertinggal kesempatan.
Lalu, bagaimana cara daftar TKA jika sedang di luar negeri? Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Cara Daftar TKA untuk Pelajar di Luar Negeri
Berdasarkan informasi resmi dari Pusmendik Kemendikdasmen, alur pendaftaran TKA bagi siswa yang tinggal di luar negeri dilakukan sebagai berikut:
Melalui sekolah asal – pelajar tetap mendaftar TKA lewat sekolah asal di Indonesia.
Koordinasi dengan Dinas Pendidikan – sekolah asal akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi.
Diteruskan ke Atase Pendidikan – Dinas Pendidikan akan berhubungan dengan atase pendidikan melalui pusat di kementerian.
Atase mengarahkan ke SILN terdekat – atase akan mengarahkan pelajar tersebut untuk ikut ujian di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang paling dekat dengan lokasi siswa berada.
Namun, ada pengecualian. Jika siswa sudah bersekolah langsung di SILN, maka proses pendaftaran bisa lebih mudah, yakni langsung dilakukan di SILN tempatnya belajar.
Syarat Peserta TKA 2025
Merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, berikut syarat peserta TKA:
Memiliki NISN valid dan aktif di satuan pendidikan formal, nonformal, atau informal.
Jenjang SD/MI atau sederajat: murid kelas 6, termasuk program Paket A atau PKPPS Ula.
Jenjang SMP/MTs atau sederajat: murid kelas 9, termasuk program Paket B atau PKPPS Wustha.
Jenjang SMA/MA sederajat: murid kelas 12, baik di jalur formal maupun nonformal (Paket C).
Jenjang SMK/MAK: kelas 12 untuk program 3 tahun, kelas 13 untuk program 4 tahun.
Murid berkebutuhan khusus tetap bisa ikut TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.
Sudah berada di semester terakhir dan memiliki laporan hasil belajar lengkap sesuai jenjangnya.
Dengan kata lain, semua siswa yang sudah memasuki akhir jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun atas bisa mengikuti TKA 2025.