IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran sembako bersubsidi untuk pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Berikut ini akan membagikan cara daftar dan ketentuan pengambilan sembako.
Program KJP Plus ini bertujuan untuk membantu keluarga yang kurang mampu mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah.
Melansir dari link resmi antrian KJP, masyarakat bisa mendapat sembako dengan hanya memilih lokasi pengambilan dan mendapatkan tiket digital untuk menebus bahan pangan pokok dengan harga lebih murah.
Hal ini guna memastikan distribusi sembako berlangsung tertib dan tepat sasaran, berikut ini akan membagikan cara daftar sembako KJP dan ketentuan pengambilannya.
Cara Daftar Sembako Subsidi KJP
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi antrian.kjp.pasarjaya.co.id
. Berikut langkahnya:
Buka laman pendaftaran.
Pilih wilayah dan lokasi pengambilan sembako (misalnya pasar, Jakmart, atau Distribution Center terdekat).
Masukkan data pribadi:
Nomor KK
NIK
Nomor Kartu ATM KJP (jika diminta)
Isi kode captcha lalu klik Login/Cek Antrian.
Sistem akan menampilkan nomor antrean serta jadwal pengambilan.
Simpan bukti antrean dalam bentuk screenshot atau cetakan tiket digital.
Ketentuan Pengambilan Sembako
Hanya untuk pemegang KJP Plus aktif dengan data valid (KTP & KK).
Pendaftaran antrian dibuka setiap hari pukul 07.00–17.00 WIB.
Pengambilan harus sesuai jadwal, lokasi, dan nomor antrean pada tiket.
Bawa fotokopi KK dan kartu KJP saat pengambilan.
Pembayaran dilakukan menggunakan KJP Plus, PIP, KJMU, atau KIP sesuai saldo.
Hanya pemilik kartu yang terdaftar yang berhak mengambil sembako.
Anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan ikut saat antrean.