IKNPOS.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pemerintah pada September 2025. Bantuan ini menyasar siswa dari keluarga kurang mampu mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga peserta didik nonformal.
Pencairan kali ini termasuk dalam Termin II PIP 2025 yang sudah berjalan sejak Mei lalu. Kehadiran bantuan ini tentu sangat ditunggu banyak orang tua karena bisa meringankan biaya sekolah, mulai dari membeli alat tulis, seragam, hingga kebutuhan belajar lainnya.
Namun, banyak masyarakat yang masih penasaran dengan jadwal pencairan PIP September 2025, cara cek penerima, hingga apa saja dokumen syarat pencairan PIP di bank penyalur. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Jadwal Pencairan PIP September 2025
Pencairan PIP bulan ini diperkirakan akan dilakukan dalam dua gelombang:
Gelombang pertama: Selasa, 16 September 2025
Gelombang kedua: Selasa, 23 September 2025
Meski begitu, jadwal ini masih berupa perkiraan. Sekolah atau dinas pendidikan akan menerima SK (Surat Keputusan) penerima PIP terlebih dahulu sebelum dana benar-benar bisa dicairkan.
Artinya, tanpa SK penerima, bantuan tidak bisa dicairkan. Jadi, pastikan orang tua atau siswa selalu update informasi dari sekolah masing-masing.
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat Web Resmi
Bagi siswa atau orang tua yang ingin tahu apakah terdaftar sebagai penerima, bisa langsung cek secara daring lewat laman resmi PIP Kemendikdasmen. Caranya mudah:
Masuk ke situs: pip.kemendikdasmen.go.id
Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK siswa
Isi tanggal lahir atau nama ibu kandung
Klik “Cari”
Jika data benar, sistem akan langsung menampilkan apakah nama siswa masuk dalam daftar penerima. Informasi juga memuat bank penyalur tempat pencairan dilakukan.
Cara Cek Penerima PIP Tanpa NISN
Bagaimana kalau siswa tidak tahu NISN? Jangan khawatir, ada alternatif cara.
Beberapa sekolah dan dinas pendidikan daerah membuka akses pengecekan hanya dengan nama dan NIK. Opsi ini biasanya berlaku untuk: