IKNPOS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait larangan produk Indomie Rasa Soto Banjar Jeruk Limau Kuit di Taiwan. Larangan tersebut muncul setelah otoritas Taiwan menemukan dugaan kandungan residu etilen oksida (EtO) pada produk mi instan tersebut.
BPOM mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pemerintah Taiwan mengenai temuan EtO pada Indomie varian Soto Banjar. Namun, BPOM menegaskan produk tersebut tidak diekspor secara resmi oleh produsen.
“Produk tersebut bukan merupakan ekspor resmi dari produsen ke Taiwan. Diduga produk diekspor oleh pihak ketiga (trader) tanpa sepengetahuan produsen maupun importir resmi,” jelas BPOM dalam keterangan tertulis, Minggu 14 September 2025.
BPOM memastikan bahwa varian Indomie Soto Banjar telah memiliki izin edar resmi di Indonesia sehingga aman dikonsumsi masyarakat. Saat ini, produsen sedang melakukan penelusuran bahan baku untuk memastikan keamanan produk dan hasilnya akan dilaporkan kepada BPOM.
“BPOM mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi informasi ini,” tegas lembaga tersebut.
Menanggapi isu tersebut, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, melalui Sekretaris Perusahaan Gideon A. Putro, menegaskan seluruh mi instan yang diproduksi telah memenuhi standar keamanan pangan.
“Indomie telah mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diproduksi di fasilitas yang tersertifikasi ISO 22000 atau FSSC 22000,” ujar Gideon.
Gideon juga menambahkan bahwa Indomie telah diekspor ke lebih dari 100 negara selama lebih dari 30 tahun dengan mematuhi standar keamanan pangan masing-masing negara.
“Perseroan selalu memastikan seluruh produk sesuai dengan regulasi dan standar keamanan pangan di negara tujuan ekspor,” tambahnya.
Otoritas Taiwan melalui Centre for Food Safety (CFS) merilis hasil pemeriksaan yang menemukan dugaan kandungan etilen oksida pada bungkus bumbu Indomie Soto Banjar sebesar 0,1 mg/kg. Berdasarkan regulasi Taiwan, etilen oksida tidak diperbolehkan ada pada makanan, dan batas maksimum yang diizinkan untuk produk tertentu adalah 0,1 mg/kg.