IKNPOS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mempercepat penerapan Front-of-Pack Nutrition Labeling (FoPNL) atau label Nutri-Level pada minuman manis kemasan di Indonesia. Dalam langkah terbarunya, BPOM menggandeng Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI guna memperkuat implementasi kebijakan ini, khususnya untuk produk minuman yang mengandung gula, lemak, dan garam (GGL) tinggi.
Kerja sama lintas sektor ini dianggap strategis untuk memperlancar regulasi dan sosialisasi Nutri-Level. Tujuannya adalah agar masyarakat memperoleh informasi gizi yang jelas dan mudah dipahami, sehingga mampu mengambil keputusan lebih sehat dalam memilih produk minuman.
“Kami berharap dukungan DPD RI dalam memperkuat pengawasan pre- dan post-market pangan olahan. Dengan kolaborasi lintas sektor, edukasi publik yang massif, serta dorongan kepada industri untuk menghadirkan produk lebih sehat, kita dapat menurunkan risiko penyakit tidak menular dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM, Rabu, 24 September 2025.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menekankan bahwa DPD RI mendukung langkah BPOM dalam pengawasan minuman manis dalam kemasan (MBDK). “Isu MBDK sangat krusial karena berkaitan dengan kesehatan generasi bangsa. DPD RI akan mengawal implementasi Undang-Undang Kesehatan agar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Sistem Nutri-Level: Klasifikasi Gizi Berbasis Warna
Label Nutri-Level menggunakan kode huruf dan warna untuk mengklasifikasikan kadar GGL:
Level A (Hijau Tua): Kadar GGL terendah, sangat dianjurkan.
Level B (Hijau Muda): Kadar GGL rendah, dianjurkan.
Level C (Kuning/Oranye): Kadar GGL sedang, dikonsumsi secara moderat.
Level D (Merah): Kadar GGL tertinggi, dianjurkan untuk dibatasi.
Produk minuman manis kemasan wajib menampilkan label ini di bagian depan kemasan, terutama bagi kategori Level C dan D, agar konsumen dapat segera menilai risiko kesehatannya.
Meski mendapat dukungan, percepatan implementasi menghadapi tantangan seperti penyesuaian regulasi teknis, kesiapan industri pangan, dan edukasi publik. Kerja sama dengan DPD RI diharapkan mempercepat penyusunan peraturan pelaksana yang lebih tegas sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah terkait Undang-Undang Kesehatan.