IKNPOS.ID – Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi digelar sejak Senin, 29 September 2025.
Data yang diterima JPNN mencatat, sebanyak 1.039 PPPK Paruh Waktu telah dilantik dan kini resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari jumlah tersebut, 713 orang dilantik di Kota Balikpapan dan 326 orang di Kabupaten Paser.
Pelantikan ini menandai tonggak penting bagi tenaga honorer yang akhirnya bisa merasakan pengakuan formal dalam sistem ASN, meski dengan pola kerja paruh waktu.
Namun, di balik euforia pelantikan, muncul isu yang cukup membuat resah. Beredar kabar bahwa PPPK Paruh Waktu tidak diperbolehkan mengenakan seragam Korpri.
Kegelisahan PPPK Paruh Waktu soal Seragam Korpri
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, mengungkapkan keresahan anggotanya.
“Ini kawan-kawan gelisah, katanya mereka khawatir nantinya tidak bisa mengenakan seragam Korpri dan pakaian dinas lainnya selayaknya ASN,” ujar Nur Baitih kepada JPNN, Selasa (30/9).
Menurutnya, jika benar ada larangan, maka itu akan menjadi bentuk diskriminasi yang nyata. Ia menegaskan bahwa label ASN berlaku sama untuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Oleh karena itu, ia meminta Ketua Umum Korpri Pusat, Prof. Zudan Arif Fakrullah, memberikan klarifikasi resmi.
BKN Tegaskan: PPPK Paruh Waktu Tetap ASN, Berhak Pakai Seragam Korpri
Keresahan tersebut akhirnya dijawab langsung oleh Prof. Zudan Arif Fakrullah, yang selain menjabat Ketua Umum Korpri Pusat, juga merupakan Kepala BKN.
Zudan menegaskan, tidak ada larangan bagi PPPK Paruh Waktu untuk mengenakan seragam Korpri.
“PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu sama-sama ASN. Dengan demikian tidak ada yang dilarang mengenakan seragam kebesaran ASN itu. Semua ASN wajib menggunakan pakaian Korpri sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” tegas Prof. Zudan.
Ia menambahkan, seragam Korpri ASN berlaku seragam secara nasional, tanpa membedakan warna maupun model.
Meskipun status kerja mereka paruh waktu, PPPK tetap menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterbitkan BKN. Artinya, mereka memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai ASN, hanya dengan pengaturan kerja yang berbeda.