IKN Pos
Selasa, September 30, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

BKN Buka Suara soal Isu Larangan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025 Gunakan Korpri

by Derry Sutardi
17:40 September 30, 2025
in News
A A
Daftar Kementerian/Lembaga yang akan pindah ke IKN tahun ini

Pemerintah cairkan gaji ke-13 mulai Juni 2024. Foto: Dok/Ilustrasi/KemenPAN-RB

IKNPOS.ID – Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi digelar sejak Senin, 29 September 2025.

Data yang diterima JPNN mencatat, sebanyak 1.039 PPPK Paruh Waktu telah dilantik dan kini resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari jumlah tersebut, 713 orang dilantik di Kota Balikpapan dan 326 orang di Kabupaten Paser.

Pelantikan ini menandai tonggak penting bagi tenaga honorer yang akhirnya bisa merasakan pengakuan formal dalam sistem ASN, meski dengan pola kerja paruh waktu.

Namun, di balik euforia pelantikan, muncul isu yang cukup membuat resah. Beredar kabar bahwa PPPK Paruh Waktu tidak diperbolehkan mengenakan seragam Korpri.

Kegelisahan PPPK Paruh Waktu soal Seragam Korpri

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, mengungkapkan keresahan anggotanya.

“Ini kawan-kawan gelisah, katanya mereka khawatir nantinya tidak bisa mengenakan seragam Korpri dan pakaian dinas lainnya selayaknya ASN,” ujar Nur Baitih kepada JPNN, Selasa (30/9).

Menurutnya, jika benar ada larangan, maka itu akan menjadi bentuk diskriminasi yang nyata. Ia menegaskan bahwa label ASN berlaku sama untuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

Oleh karena itu, ia meminta Ketua Umum Korpri Pusat, Prof. Zudan Arif Fakrullah, memberikan klarifikasi resmi.

BKN Tegaskan: PPPK Paruh Waktu Tetap ASN, Berhak Pakai Seragam Korpri

Keresahan tersebut akhirnya dijawab langsung oleh Prof. Zudan Arif Fakrullah, yang selain menjabat Ketua Umum Korpri Pusat, juga merupakan Kepala BKN.

Zudan menegaskan, tidak ada larangan bagi PPPK Paruh Waktu untuk mengenakan seragam Korpri.

“PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu sama-sama ASN. Dengan demikian tidak ada yang dilarang mengenakan seragam kebesaran ASN itu. Semua ASN wajib menggunakan pakaian Korpri sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” tegas Prof. Zudan.

Ia menambahkan, seragam Korpri ASN berlaku seragam secara nasional, tanpa membedakan warna maupun model.

Meskipun status kerja mereka paruh waktu, PPPK tetap menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterbitkan BKN. Artinya, mereka memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai ASN, hanya dengan pengaturan kerja yang berbeda.

Page 1 of 2
12Next
Tags: AP3KI Nur BaitihASN PPPK paruh waktuBKN klarifikasi PPPK paruh waktujumlah PPPK paruh waktu Balikpapan dan Paserpelantikan PPPK paruh waktu 2025PPPK paruh waktu boleh pakai seragam KorpriProf. Zudan Arif Fakrullah seragam Korpristatus ASN PPPK paruh waktu

Derry Sutardi

Next Post

Harga 1 Pi Network 30 September 2025: Stabil di Rp4.480, Sentimen Komunitas Masih Bullish

Internet Gratis Kapasitas 100 Mbps Tersedia di 20 Titik Serambi IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Trump Usulkan 20 Poin Rencana Perdamaian untuk Akhiri Perang di Gaza

21:20 September 30, 2025

Skandal Panas Pi Network: Core Team Dituding Salah Kelola Dana $20 Juta, Harga Pi Coin Ambruk Keluar Top 50!

21:09 September 30, 2025

Siap-siap! Konferensi GCV Siap Digelar 19 Oktober, Pionir Pi Network Taruhan Nasib Open Mainnet!

20:36 September 30, 2025

KPK Sebut Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji

20:36 September 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version