IKNPOS.ID – Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).
Regulasi ini menjadi dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk perlindungan finansial bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabar baiknya, melalui aturan baru ini pemerintah memberikan kepastian lebih jelas tentang tunjangan utama pensiunan PNS.
Dengan adanya skema baru, para abdi negara yang sudah purna tugas bisa merasa lebih tenang, karena hak mereka telah dijamin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disiapkan setiap tahun oleh Kementerian Keuangan di bawah arahan Sri Mulyani.
4 Komponen Tunjangan Utama Pensiunan PNS
Di dalam UU ASN 2023, disebutkan bahwa ada empat komponen tunjangan utama yang wajib diberikan kepada pensiunan PNS setiap bulan. Berikut rinciannya:
1. Gaji Pokok Pensiun
Gaji pokok menjadi sumber utama penghasilan pensiunan. Besarannya ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat pensiun.
Untuk golongan I, gaji pokok pensiun berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta per bulan.
Untuk golongan II hingga IV, besarnya mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan.
Meski jumlahnya lebih kecil dibandingkan saat masih aktif bekerja, gaji pokok ini tetap menjadi penopang utama bagi keberlangsungan hidup pensiunan.
2. Tunjangan Keluarga
Pensiunan PNS masih berhak menerima tunjangan keluarga. Tunjangan ini diberikan untuk pasangan maupun anak yang memenuhi syarat. Hal ini penting, sebab meskipun sudah pensiun, tanggung jawab keluarga tetap berjalan.
3. Tunjangan Fungsional atau Jabatan
PNS yang pernah menduduki jabatan tertentu, baik struktural maupun fungsional, tetap mendapatkan tunjangan jabatan. Besarnya bervariasi tergantung pada posisi terakhir yang dijabat sebelum pensiun.
4. Tambahan Tunjangan Kesejahteraan
Tunjangan ini diberikan sebagai tambahan kesejahteraan untuk membantu pensiunan menghadapi biaya hidup yang terus meningkat setiap tahunnya, termasuk kebutuhan kesehatan.