Home News Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Pensiunan PNS Menurut UU ASN 2023, Ada Empat Komponen, Cek Rinciannya!
News

Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Pensiunan PNS Menurut UU ASN 2023, Ada Empat Komponen, Cek Rinciannya!

Share
Ilustrasi - Rencana pemindahan ASN ke IKN terus ditunda, pemerintah diminta realistis. Foto: KemenPAN-RB
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).

Regulasi ini menjadi dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk perlindungan finansial bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabar baiknya, melalui aturan baru ini pemerintah memberikan kepastian lebih jelas tentang tunjangan utama pensiunan PNS.

Dengan adanya skema baru, para abdi negara yang sudah purna tugas bisa merasa lebih tenang, karena hak mereka telah dijamin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disiapkan setiap tahun oleh Kementerian Keuangan di bawah arahan Sri Mulyani.

4 Komponen Tunjangan Utama Pensiunan PNS

Di dalam UU ASN 2023, disebutkan bahwa ada empat komponen tunjangan utama yang wajib diberikan kepada pensiunan PNS setiap bulan. Berikut rinciannya:

1. Gaji Pokok Pensiun

Gaji pokok menjadi sumber utama penghasilan pensiunan. Besarannya ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat pensiun.

  • Untuk golongan I, gaji pokok pensiun berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta per bulan.

  • Untuk golongan II hingga IV, besarnya mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan.

Meski jumlahnya lebih kecil dibandingkan saat masih aktif bekerja, gaji pokok ini tetap menjadi penopang utama bagi keberlangsungan hidup pensiunan.

2. Tunjangan Keluarga

Pensiunan PNS masih berhak menerima tunjangan keluarga. Tunjangan ini diberikan untuk pasangan maupun anak yang memenuhi syarat. Hal ini penting, sebab meskipun sudah pensiun, tanggung jawab keluarga tetap berjalan.

3. Tunjangan Fungsional atau Jabatan

PNS yang pernah menduduki jabatan tertentu, baik struktural maupun fungsional, tetap mendapatkan tunjangan jabatan. Besarnya bervariasi tergantung pada posisi terakhir yang dijabat sebelum pensiun.

4. Tambahan Tunjangan Kesejahteraan

Tunjangan ini diberikan sebagai tambahan kesejahteraan untuk membantu pensiunan menghadapi biaya hidup yang terus meningkat setiap tahunnya, termasuk kebutuhan kesehatan.

Share
Related Articles
News

Siap-Siap Pulang Kampung! Mudik Gratis Kapal Laut Lebaran 2026 Dibuka: Cek Rute ASDP & Jadwal PELNI

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi Anda yang sudah merencanakan pulang kampung! Program...

News

ADHI Karya Terus Tingkatkan Pengawasan dan Kualitas Pelaksanaan Proyek Strategis di IKN

IKNPOS.ID - Peningkatan sistem pengelolaan proyek strategis di wilayah Ibu Kota Nusantara...

News

Pendaratan Darurat Fokker 50 di Mogadishu Berhasil tanpa Jatuh Korban

IKNPOS.ID - Seorang pilot di Somalia dipuji setelah berhasil melakukan pendaratan darurat...

Pekerja Boleh Kerja dari Kampung Halaman, Cek Jadwal Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026
News

Pekerja Boleh Kerja dari Kampung Halaman, Cek Jadwal Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Pemerintah secara resmi telah mengetok palu kebijakan Work From Anywhere...