IKN Pos
Senin, September 29, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Batas Akhir 1 Oktober 2025: Tenaga Honorer Wajib Jadi ASN atau Terancam PHK Massal?

by Derry Sutardi
15:20 September 28, 2025
in News
A A
Menpan RB Sebut Pemindahan ASN ke IKN Tunggu Kesiapan Ekosistem
  • Tahap I: Untuk honorer yang tercatat di database BKN dan eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).

  • Tahap II: Untuk honorer non-database BKN, dengan syarat sudah mengabdi minimal dua tahun berturut-turut.

Bagi yang lolos, status mereka akan berubah menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, untuk mengantisipasi PHK massal, pemerintah juga menyiapkan opsi PPPK paruh waktu. Skema ini diatur lewat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai “jaring pengaman” agar tenaga honorer tetap bisa mengabdi dan pelayanan publik tidak terganggu.

Opsi Terakhir: Kontrak PJLP

Jika semua jalur ASN tertutup, masih ada opsi terakhir: menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Status PJLP bukan ASN, melainkan kontrak tahunan berbasis pengadaan barang dan jasa. Mekanisme perekrutan ini sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah atau instansi masing-masing.

Dampak Besar bagi Instansi dan Masyarakat

Kebijakan ini akan mengubah peta kepegawaian nasional secara total. Tidak ada lagi istilah tenaga honorer yang statusnya abu-abu.

Namun, konsekuensinya tidak kecil. Potensi PHK massal bisa menimbulkan masalah sosial baru, terutama jika ribuan tenaga honorer di berbagai daerah tidak terserap skema ASN maupun PJLP.

Di sisi lain, bagi pemerintah, langkah ini penting untuk:

  • Menyelesaikan masalah honorer yang berlarut-larut hampir 20 tahun.

  • Menciptakan kepastian hukum dalam status kepegawaian.

  • Menjamin kualitas pelayanan publik dengan tenaga kerja yang lebih profesional.

Page 2 of 2
Prev12
Tags: aturan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023batas akhir tenaga honorer 1 Oktober 2025PHK massal tenaga honorerPPPK paruh waktu 2025solusi tenaga honorer jadi ASN

Derry Sutardi

Next Post

Platform AI Terpopuler Bisa Bikin Video Viral: Aman, Efisien, dan Legal untuk Kreator Konten

Prabowo Wanti-Wanti Kasus Keracunan MBG Jangan Dipolitisasi, Targetkan Pemenuhan Gizi Anak Indonesia

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Bukan Mix Fold 5, Xiaomi Kemungkinan Bakal Rilis 17 Fold

22:12 September 28, 2025

Diam-diam Realme Watch 5 Debut, Desainnya Mirip Apple Watch Ultra

21:40 September 28, 2025

Ini Bocoran Spesifikasi Oppo Find X9 yang Akan Segera Rilis

21:25 September 28, 2025

Wondr ITB Ultra Marathon Ditutup Meriah, BNI–ITB Perkuat Kolaborasi untuk Pendidikan

21:14 September 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version