IKN Pos
Kamis, September 25, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Bareskrim Ungkap Sindikat Bobol Bank Rp 204 Mliar, 9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

by Lina
15:23 September 25, 2025
in News
A A
Sindikat pembobolan bank Rp204 miliar

Bareskrim Polri membongkar sindikat pembobolan bank senilai Rp204 miliar dengan modus akses ilegal rekening dormant. Sembilan tersangka ditangkap, dana berhasil dipulihkan, dan polisi terus memburu jaringan lainnya.Foto:Rafi Adhi

IKNPOS.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp204 miliar. Sindikat ini menggunakan modus akses ilegal terhadap rekening dormant dan melibatkan oknum internal bank, jaringan eksekutor, hingga pihak yang membantu pencucian uang.

Kasus ini mencuat setelah pihak bank melaporkan transaksi mencurigakan pada 20 Juni 2025. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terungkap bahwa sindikat mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan memaksa kepala cabang pembantu bank BUMN di Jawa Barat menyerahkan User ID Core Banking System.

“Pelaku kemudian melakukan 42 kali transaksi dalam 17 menit dengan total Rp204 miliar yang ditransfer ke lima rekening penampungan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kamis 25 September 2025.

Modus Tekan Kepala Cabang

Rencana kejahatan disusun sejak awal Juni 2025. Para pelaku menekan kepala cabang dengan ancaman keselamatan dirinya dan keluarganya. Eksekusi dilakukan pada Jumat malam di luar jam operasional agar lolos dari sistem deteksi bank.

Dana hasil kejahatan kemudian dialihkan ke berbagai rekening penampungan sebelum dilakukan pencucian uang melalui jaringan eksternal.

Sembilan Tersangka dari Tiga Kelompok

Polisi menetapkan sembilan tersangka, terbagi dalam tiga kelompok:

Oknum bank: AP (50) kepala cabang pembantu, dan GRH (43) consumer relations manager.

Eksekutor: C (41) dalang utama, DR (44) konsultan hukum, NAT (36) eks pegawai bank, R (51) mediator, dan TT (38) fasilitator keuangan ilegal.

Pencucian uang: DH (39) dan IS (60) yang menyiapkan rekening penampungan dan membantu memindahkan dana.

Selain itu, tiga tersangka utama juga terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang bank lain yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Polisi menyita uang Rp204 miliar, 22 unit ponsel, notebook ASUS ROG, PC, hard disk, dan DVR CCTV.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

UU Perbankan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No. 4/2023 (ancaman 15 tahun penjara, denda Rp200 miliar).

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bareskrim Polricara Bareskrim ungkap kejahatan perbankandana hasil pembobolan berhasil dipulihkanjerat hukum pembobol bank dan pasalnyakasus perbankankasus sindikat bobol bank Rp204 miliarkejahatan sibermodus pembobolan rekening dormant bank BUMNpembobolan bankPencucian UangPPATKrekening dormantsindikat kejahatanSindikat pembobolan bank Rp204 miliar

Lina

Next Post

Kabar Gembira! PPPK Resmi Dapat Jaminan Pensiun, Begini Mekanismenya

BCA Digital Gandeng Singapore Tourism Board: Buat Liburan Singapura Lebih Mudah dan Bermakna

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Kepala BGN: Keracunan Massal MBG Mayoritas Dipicu oleh SPPG Baru dan Pergantian Supplier

20:23 September 25, 2025

Sejarah Baru TNI AL! Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Siap Angkut Jet Tempur dan Helikopter di Samudra Indonesia!

19:45 September 25, 2025

Gubernur DKI Minta Publik Viralkan Mobil Pelat Merah yang Masuk Jalus Busway

19:35 September 25, 2025

Disbun Kaltim dan Swasta Kolaborasi Cegah Kebakaran Lahan di Provinsi Penyangga IKN

19:13 September 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version