UU ITE Pasal 46 jo Pasal 30 UU No. 1/2024 (ancaman 6 tahun penjara, denda Rp600 juta).
UU Transfer Dana Pasal 82 dan 85 UU No. 3/2011 (ancaman 20 tahun penjara, denda Rp20 miliar).
UU TPPU Pasal 3, 4, 5 UU No. 8/2010 (ancaman 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar).
Dana Rp204 Miliar Berhasil Dipulihkan
Helfi memastikan seluruh dana yang dibobol berhasil dipulihkan berkat kerja cepat penyidik Subdit II Perbankan dan PPATK.
“Kunci keberhasilan ini adalah respon cepat, analisis mendalam, dan dukungan penuh dari PPATK,” tegasnya.
Polisi masih memburu jaringan sindikat lainnya yang diduga menargetkan rekening dormant di beberapa bank lain. Masyarakat diimbau rutin memantau rekening untuk mencegah tindak kejahatan serupa.