SD/Sederajat
Kelas reguler: Rp450.000/tahun
Kelas akhir: Rp225.000
SMP/Sederajat
Kelas reguler: Rp750.000/tahun
Kelas akhir: Rp375.000
SMA/SMK Sederajat
Kelas reguler: Rp1.800.000/tahun
Kelas akhir: Rp900.000
Dana tersebut disalurkan melalui bank mitra resmi, yaitu:
BRI → untuk SD dan SMP
BNI → untuk SMA dan SMK
BSI (Bank Syariah Indonesia) → khusus wilayah Aceh
Siapa yang Berhak Menerima PIP 2025?
Penerima PIP bukan hanya siswa pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar). Berikut kategori lain yang juga berhak:
Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin
Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
Anak dari keluarga penerima PKH (Program Keluarga Harapan)
Korban bencana alam, konflik, atau PHK
Siswa putus sekolah yang kembali bersekolah
Peserta didik jalur nonformal atau pendidikan khusus
Dengan cakupan ini, pemerintah berharap bantuan PIP bisa lebih tepat sasaran dan benar-benar meringankan beban biaya pendidikan.
Catatan Penting untuk Orang Tua dan Siswa
Hati-hati situs palsu – hanya gunakan situs resmi Kemendikdasmen.
Pantau informasi sekolah – karena pencairan sering diumumkan lewat operator atau wali kelas.
Segera cairkan dana – jika sudah masuk rekening agar tidak terblokir.
Gunakan dana sesuai peruntukan – PIP ditujukan untuk biaya pendidikan, bukan konsumsi lain.