IKN Pos
Sabtu, September 27, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Aturan Baru! PNS dan PPPK Wajib Kenakan Batik pada 2 Oktober dan Setiap Kamis/Jumat

by Derry Sutardi
18:36 September 27, 2025
in News
A A
Pendaftaran CPNS Kemenag untuk Formasi IKN Tutup 11 Hari Lagi

IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini mulai berlaku secara nasional dan menjadi sorotan menjelang 2 Oktober 2025, yang bertepatan dengan Hari Batik Nasional.

Permendagri ini bukan sekadar aturan berpakaian, melainkan bagian dari upaya memperkuat identitas ASN sekaligus melestarikan budaya bangsa.

2 Oktober: Hari Batik Nasional Jadi Momen Khusus untuk ASN

Tanggal 2 Oktober setiap tahun diperingati sebagai Hari Batik Nasional. Dengan aturan baru ini, seluruh PNS dan PPPK diwajibkan mengenakan batik, tenun, atau pakaian daerah pada tanggal tersebut.

Tak hanya saat Hari Batik Nasional, kewajiban ini juga berlaku secara rutin setiap Kamis dan/atau Jumat.

Artinya, selain pakaian dinas formal pada hari kerja biasa, ASN kini memiliki jadwal khusus mengenakan pakaian bernuansa budaya Nusantara.

Kebijakan ini sekaligus menguatkan citra ASN sebagai aparatur negara yang tidak hanya profesional, tetapi juga bangga dengan kearifan lokal Indonesia.

PDH sebagai Identitas Profesional PNS & PPPK

Pakaian Dinas Harian (PDH) selama ini menjadi simbol disiplin dan profesionalisme aparatur negara. Dengan diterbitkannya Permendagri 10/2024, PDH kini semakin berwarna budaya.

Batik, tenun, dan pakaian daerah yang dikenakan ASN bukan hanya busana kerja, melainkan wujud penghargaan terhadap budaya bangsa.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap citra PNS dan PPPK semakin kuat sebagai teladan, baik dari sisi kedisiplinan maupun kepatuhan pada aturan.

Tips ASN Agar Tampil Sesuai Aturan PDH

Bagi PNS dan PPPK, aturan berpakaian ini mungkin terasa baru. Agar tidak salah langkah, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  1. Cek Jadwal Resmi
    Pastikan mengetahui bahwa setiap 2 Oktober, serta Kamis dan/atau Jumat, wajib mengenakan batik, tenun, atau pakaian daerah.

  2. Pilih Batik/Tenun Resmi dan Rapi
    Gunakan motif yang sesuai ketentuan instansi, dengan potongan busana rapi sehingga tetap profesional di lingkungan kerja.

  3. Lengkapi Aksesori Standar
    Sepatu formal, sabuk, dan atribut kedinasan tetap harus dipakai agar tampilan sesuai dengan standar ASN profesional.

  4. Ikuti Regulasi Terbaru
    Selalu cek aturan resmi dari Permendagri maupun surat edaran instansi, supaya tidak keliru dalam mengenakan PDH.

Makna Lebih dari Sekadar Aturan Berpakaian

Meski terkesan sederhana, kebijakan ini sejatinya memiliki makna besar. ASN di seluruh Indonesia akan tampil seragam mengenakan batik dan tenun, menciptakan kesan kebersamaan sekaligus menjadi duta budaya Indonesia.

Batik yang sudah diakui UNESCO sebagai warisan dunia juga semakin terangkat nilainya ketika dikenakan oleh aparatur negara di seluruh Indonesia.

Dengan begitu, aturan baru ini bukan hanya menegakkan disiplin, tapi juga memperkuat rasa bangga terhadap identitas nasional.

Tags: aturan pakaian dinas harian PNSaturan PDH terbarukewajiban batik ASNpakaian dinas PNS PPPKPermendagri Nomor 10 Tahun 2024

Derry Sutardi

Next Post

Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan

BAZNAS dan Muhammadiyah Buka Beasiswa 2025: Kuota 500 Mahasiswa, Total Rp5 Miliar

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Bagaimana Posisi Pi Coin di Tengah Keruntuhan Pasar Kripto Senilai $150 Miliar?

23:30 September 27, 2025

Bermitra dengan Sign Protocol, Harapan Pi Network Terdaftar di Binance Meningkat

23:11 September 27, 2025

SUV Volvo XC70 PHEV Resmi Mengaspal, Dibanderol Mulai Rp622 juta

22:57 September 27, 2025

Hasil Uji Coba: Daya Tahan iPhone Air Hampir Menyamai iPhone 17 Pro

22:46 September 27, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version