Home News Aturan Baru! PNS dan PPPK Wajib Kenakan Batik pada 2 Oktober dan Setiap Kamis/Jumat
News

Aturan Baru! PNS dan PPPK Wajib Kenakan Batik pada 2 Oktober dan Setiap Kamis/Jumat

Share
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini mulai berlaku secara nasional dan menjadi sorotan menjelang 2 Oktober 2025, yang bertepatan dengan Hari Batik Nasional.

Permendagri ini bukan sekadar aturan berpakaian, melainkan bagian dari upaya memperkuat identitas ASN sekaligus melestarikan budaya bangsa.

2 Oktober: Hari Batik Nasional Jadi Momen Khusus untuk ASN

Tanggal 2 Oktober setiap tahun diperingati sebagai Hari Batik Nasional. Dengan aturan baru ini, seluruh PNS dan PPPK diwajibkan mengenakan batik, tenun, atau pakaian daerah pada tanggal tersebut.

Tak hanya saat Hari Batik Nasional, kewajiban ini juga berlaku secara rutin setiap Kamis dan/atau Jumat.

Artinya, selain pakaian dinas formal pada hari kerja biasa, ASN kini memiliki jadwal khusus mengenakan pakaian bernuansa budaya Nusantara.

Kebijakan ini sekaligus menguatkan citra ASN sebagai aparatur negara yang tidak hanya profesional, tetapi juga bangga dengan kearifan lokal Indonesia.

PDH sebagai Identitas Profesional PNS & PPPK

Pakaian Dinas Harian (PDH) selama ini menjadi simbol disiplin dan profesionalisme aparatur negara. Dengan diterbitkannya Permendagri 10/2024, PDH kini semakin berwarna budaya.

Batik, tenun, dan pakaian daerah yang dikenakan ASN bukan hanya busana kerja, melainkan wujud penghargaan terhadap budaya bangsa.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap citra PNS dan PPPK semakin kuat sebagai teladan, baik dari sisi kedisiplinan maupun kepatuhan pada aturan.

Tips ASN Agar Tampil Sesuai Aturan PDH

Bagi PNS dan PPPK, aturan berpakaian ini mungkin terasa baru. Agar tidak salah langkah, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  1. Cek Jadwal Resmi
    Pastikan mengetahui bahwa setiap 2 Oktober, serta Kamis dan/atau Jumat, wajib mengenakan batik, tenun, atau pakaian daerah.

  2. Pilih Batik/Tenun Resmi dan Rapi
    Gunakan motif yang sesuai ketentuan instansi, dengan potongan busana rapi sehingga tetap profesional di lingkungan kerja.

  3. Lengkapi Aksesori Standar
    Sepatu formal, sabuk, dan atribut kedinasan tetap harus dipakai agar tampilan sesuai dengan standar ASN profesional.

  4. Ikuti Regulasi Terbaru
    Selalu cek aturan resmi dari Permendagri maupun surat edaran instansi, supaya tidak keliru dalam mengenakan PDH.

Makna Lebih dari Sekadar Aturan Berpakaian

Meski terkesan sederhana, kebijakan ini sejatinya memiliki makna besar. ASN di seluruh Indonesia akan tampil seragam mengenakan batik dan tenun, menciptakan kesan kebersamaan sekaligus menjadi duta budaya Indonesia.

Batik yang sudah diakui UNESCO sebagai warisan dunia juga semakin terangkat nilainya ketika dikenakan oleh aparatur negara di seluruh Indonesia.

Dengan begitu, aturan baru ini bukan hanya menegakkan disiplin, tapi juga memperkuat rasa bangga terhadap identitas nasional.

Share
Related Articles
Open Source Roblox Sentinel
News

Pemerintah Tetapkan YouTube, TikTok hingga Roblox Berisiko untuk Anak, Akun di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi

Pemerintah mulai memperketat pengawasan aktivitas anak di ruang digital dengan menetapkan sejumlah...

News

DPR Tetapkan 5 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

DPR RI resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa...

News

Muhammadiyah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026

IKNPOS.ID - Muhammadiyah resmi menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah...

News

Korban Serangan Israel di Lebanon Capai 687 Orang, Puluhan Anak Turut Tewas

IKNPOS.ID - Jumlah korban jiwa akibat serangan militer Israel di Lebanon terus...