Home News Wacana Gaji Tunggal ASN Mencuat Lagi di RAPBN 2026, Apa Itu Single Salary dan Bagaimana Dampaknya?
News

Wacana Gaji Tunggal ASN Mencuat Lagi di RAPBN 2026, Apa Itu Single Salary dan Bagaimana Dampaknya?

Share
Share

IKNPOS.ID – Pasar politik dan birokrasi tanah air kembali ramai setelah muncul wacana penerapan single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

Pemerintah menyebutkan bahwa dalam periode jangka menengah akan ada penataan manajemen ASN, termasuk transformasi kesejahteraan dan penerapan sistem penggajian tunggal.

Selain itu, strategi lain yang tak kalah penting adalah dorongan ke arah human capital management berbasis digital.

Ini mencakup percepatan digitalisasi sistem ASN, pemanfaatan HR analytics, hingga integrasi data lintas kementerian/lembaga.

Wacana Lama yang Kembali Dibangkitkan

Sebenarnya, isu soal gaji tunggal ASN bukan barang baru. Pada 2025 lalu, pemerintah lewat dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) juga sempat menyinggung adanya penyesuaian gaji PNS.

Namun kala itu, detail mekanismenya belum jelas. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, hanya mengatakan bahwa bentuk penyesuaian gaji masih dalam tahap pembahasan. Kini, lewat RAPBN 2026, arah kebijakan tersebut semakin terang.

Apa Itu Single Salary ASN?

Konsep single salary sebenarnya sudah pernah dijelaskan jauh hari, tepatnya dalam dokumen Civil Apparatus Policy Brief BKN tahun 2017.

Intinya, gaji PNS akan dihitung dalam bentuk indeks yang terdiri dari tiga komponen utama:

  1. Indeks gaji sesuai jabatan.

  2. Persentase tunjangan kinerja yang diambil dari gaji.

  3. Indeks kemahalan daerah untuk menyesuaikan biaya hidup.

Dengan sistem gaji tunggal, ASN tidak lagi menerima banyak komponen penghasilan terpisah (seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga). Semua dilebur menjadi satu paket gaji tunggal.

Bagaimana Cara Menentukan Besaran Gaji Tunggal?

Besaran single salary ASN akan menggunakan sistem grading jabatan. Artinya, setiap posisi ASN akan diberi nilai (grading) berdasarkan:

  • Beban kerja

  • Tanggung jawab

  • Risiko pekerjaan

  • Level jabatan dalam struktur organisasi

Setiap grading dibagi ke dalam beberapa step. Jadi, meski dua ASN punya jabatan yang sama, nilai gajinya bisa berbeda tergantung hasil penilaian grading.

Share
Related Articles
News

Ahmad Sahroni Dukung Pecat Oknum Brimob di Maluku: Langkah Tegas Jaga Marwah Polri!

IKNPOS.ID  – Kabar duka sekaligus mengejutkan datang dari Kota Tual, Maluku. Seorang...

Mantan Menag Yaqut Cholil Qumas.
News

Praperadilan Kuota Haji Tambahan, Gus Yaqut Tegas: Kebenaran Tak Bisa Dibungkam!

Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menghadiri...

Anggaran MBG Tetap Rp10 Ribu per Porsi
News

Ramadan Anti Basi! BGN Wajibkan Menu MBG Tahan Lama, Telur Rebus Jadi Andalan

Menghadapi tantangan distribusi pangan selama bulan suci, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan...

News

Likuiditas Januari 2026 Menguat, Uang Beredar Capai Rp10.117,8 Triliun

Bank Indonesia melaporkan bahwa jumlah uang beredar dalam arti luas (M2) pada...