Home Pendidikan UU Sisdiknas Digugat ke MK, Tuntut Negara Wajib Biayai Pendidikan dari TK hingga Kuliah
Pendidikan

UU Sisdiknas Digugat ke MK, Tuntut Negara Wajib Biayai Pendidikan dari TK hingga Kuliah

Share
Gedung Mahkamah Konstitusi
Share

Biaya Kuliah Melambung, Mahasiswa Terjepit

Di persidangan sebelumnya, para pemohon membeberkan data mengejutkan. Menurut mereka, sejak penerapan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), biaya kuliah di Indonesia melonjak drastis.

Rata-rata biaya kuliah di Indonesia pada tahun ajaran 2023/2024 mencapai Rp19,01 juta per tahun, dengan tren kenaikan sekitar 50% dalam 10 tahun terakhir (2014-2023).

Akibatnya, lebih dari 350 ribu mahasiswa berhenti kuliah pada 2023 karena alasan finansial, mayoritas berasal dari perguruan tinggi swasta.

“Ini bukan sekadar soal uang. Ini masalah ketidakadilan struktural. Negara tidak bisa lepas tangan dan membebankan biaya pendidikan tinggi kepada mahasiswa,” tegas Brahma.

Langkah Mahasiswa Ini Jadi Alarm untuk Pemerintah

Menurut para pemohon, pembiayaan pendidikan tinggi yang sepenuhnya dibebankan ke mahasiswa memperbesar jurang ketimpangan sosial. Pendidikan, yang seharusnya menjadi alat mobilitas sosial, justru menjadi tembok penghalang bagi keluarga kurang mampu.

Mereka menilai, UU Sisdiknas 2003 sudah usang dan tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Terlebih, konstitusi jelas menyebut bahwa negara wajib memenuhi hak warga negara atas pendidikan yang layak.

Hakim Tegur Administrasi, Tapi Permohonan Tetap Diproses

Dalam sidang, Ketua Majelis Panel Hakim Arief Hidayat mencatat bahwa perbaikan permohonan dari pemohon baru diterima MK pada pukul 13.43 WIB, melewati batas waktu yang seharusnya sampai pukul 12.00 WIB.

Selain itu, salah satu kuasa hukum, Girindra Sandino, belum menandatangani dokumen perbaikan permohonan. Meski begitu, Hakim Arief menyatakan Majelis Hakim akan mempertimbangkan kelalaian administrasi tersebut.

Apa Dampaknya Jika Gugatan Ini Dikabulkan MK?

Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi secara bertahap.

Artinya, biaya pendidikan tinggi harus dijamin negara, baik melalui subsidi langsung maupun kebijakan pembebasan biaya.

Keputusan ini bisa memaksa pemerintah menyusun ulang anggaran pendidikan dan mengalokasikan lebih banyak dana untuk membantu mahasiswa yang kesulitan biaya kuliah.

Share
Related Articles
Otorita IKN Gandeng Raksasa Filantropi Demi Cetak Gen Z Super
Pendidikan

Otorita IKN Gandeng Raksasa Filantropi Demi Cetak Gen Z Super

IKNPOS.ID - Masa depan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak lagi hanya bicara...

Pendidikan

Otorita IKN-Tanoto Foundation Perkuat Kolaborasi Dukung Pendidikan Usia Dini

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggandeng Tanoto Foundation untuk memperkuat...

Pendidikan

Kesempatan Emas! Beasiswa Talenta Indonesia 2026 Resmi Dibuka: Kuliah S1 Gratis Dalam & Luar Negeri

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi pelajar berprestasi di seluruh penjuru negeri! Pusat...

Pendidikan

Politani Samarinda Siapkan SDM Pertanian Pendukung Pembangunan IKN

IKNPOS.ID - Politeknik Pertanian (Politani) Samarinda dipandang mempunyai posisi strategis dalam menyiapkan...