Home News Transaksi Jual Beli Tanah di Wilayah Perencanaan IKN Wajib Kantongi Rekomendasi OIKN
News

Transaksi Jual Beli Tanah di Wilayah Perencanaan IKN Wajib Kantongi Rekomendasi OIKN

Share
Share

“Semua harus mengikuti aturan. Diskusi dengan Ikatan PPAT ini adalah langkah awal untuk menyamakan pemahaman agar tata kelola pertanahan kita lebih baik,” ujar Basuki.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan BPN Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, dan Kutai Kartanegara.

Dengan regulasi baru ini, OIKN berkomitmen untuk membangun sistem pertanahan yang transparan, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di IKN, menuju pembangunan kota masa depan yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Share