Home News Transaksi Jual Beli Tanah di Wilayah Perencanaan IKN Wajib Kantongi Rekomendasi OIKN
News

Transaksi Jual Beli Tanah di Wilayah Perencanaan IKN Wajib Kantongi Rekomendasi OIKN

Share
Share

“Semua harus mengikuti aturan. Diskusi dengan Ikatan PPAT ini adalah langkah awal untuk menyamakan pemahaman agar tata kelola pertanahan kita lebih baik,” ujar Basuki.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan BPN Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, dan Kutai Kartanegara.

Dengan regulasi baru ini, OIKN berkomitmen untuk membangun sistem pertanahan yang transparan, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di IKN, menuju pembangunan kota masa depan yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Share
Related Articles
News

Tolak Perkum untuk Jegal Gus Yusuf, Ini 7 Poin Sikap Aspirasi Muda Nahdliyin

JAKARTA- Aspirasi Muda Nahdliyin menyatakan sikap menolak penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai...

air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...