IKNPOS.ID – Teuku Adifitrian atau dikenal Tompi memutuskan keluar dari keanggotaan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya.
Keputusan Tompi keluar dari WAMI diambil sebagai bentuk kekecewaan dengan kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pendistribusian royalti.
Tomi sudah merasakan kekecewaan sejak dulu, bahkan berdikusi dengan Gleen Fredly sebelum meninggal pada 2020.
“Per kemarin (11/8), saya sudah minta manajer saya untuk keluar keanggotaan dari WAMI,” kata Tompi lewat unggahan di Instagram,
“Dulu sama Glenn saya beberapa kali diskusi tentang LMK ngutip dan ngebagi royalti dari konser. Belum pernah puas dan jelas dengan jawaban dari semua yang pernah saya tanyai,” tuturnya.
“Jawaban yang enggak masuk akal sehat saya dan semakin ke sini kok semakin kisruh aja.”
Sehingga, Tompi memutuskan keluar WAMI dan juga membebaskan setiap penyanyi untuk membawakan lagunya tanpa khawatir kena royalti.
“Silakan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya di semua panggung-panggung pertunjukan, konser, kafe. Mainkan saja saya enggak akan mengutip apa pun sampai pengumuman selanjutnya,” Tompi menegaskan.
Secara sederhana, royalti adalah hak ekonomi yang dimiliki pencipta lagu atau musik. Pengguna yang memanfaatkan karya tersebut untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti kepada musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Di Indonesia, ada beberapa LMK yang bekerja di bawah koordinasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Keberadaan LMKN ini diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Hak Cipta.
Pasal 13 dan 14 dalam PP yang sama menjelaskan bahwa LMKN bertugas mengoordinasikan dan menyalurkan royalti yang sudah terkumpul kepada LMK. Selanjutnya, LMK akan membagikan royalti tersebut kepada para pencipta lagu atau pemilik hak cipta lainnya.