IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bos Biro Perjalanan haji dan umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyur. Fuad akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji 2024.
Berdasarkan pantauan, Fuad tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Ia hadir didampingi beberapa orang.
“InsyaAllah sebagai masyarakat yang baik dan taat kami dipanggil, kami harus datang ya,” kata Fuad kepada wartawan pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya, membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan Terkait pemeriksaannya hari ini.
“Dokumen ya, dokumen yang nanti dibutuhkan itu aja ya,” ujarnya.
Fuad juga menjawab soal polemik kuota haji tambahan menjadi 50 persen, ia mengatakan, pihaknya hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau bicara itu nanti kami sampaikan, karena itu kebijakan dari pemerintah, kami hanya dimintakan untuk bisa mengisi itu aja ya,” jelasnya.
Ia mengatakan, Maktour sudah berkiprah selama 41 tahun dalam pelayanan haji dan umrah dan akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami selalu menjaga integritas kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat itu yang terpenting, ya sebagai penyelanggara terbaik tentunya kami akan selalu menjaga dan insyaallah selalu berbuat terbaik untuk negeri ini,” ucap dia.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fuad akan diperiksa dalam kasus kuota haji 2024.
“Benar, Saksi dimaksud untuk didalami terkait pengetahuannya dalam perkara kuota haji ini,” kata Budi dalam keterangannya pada Kamis, 28 Agutus 2025
Saat ini, KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.