Home Ragam Terkait Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour
Ragam

Terkait Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour

Share
Share

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

Yaqut telah menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Pasalnya saat ini, penyidik masih fokus mendalami pergeseran tambahan 20.000 kuota haji yang dibagi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler dan ujungnya bermasalah.

“Sejauh ini kami masih mendalami fokus perkaranya yakni penggeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.

Share
Related Articles
Ragam

Laba 2025 Lampaui Estimasi Konsensus, Target Harga Saham BBTN Direvisi Naik Jadi Rp1.800

IKNPOS.ID - Target harga saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) direvisi...

Ragam

Genap Berusia 76 Tahun, BTN Bertansformasi Menjadi Bank yang Lebih Modern

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah melayani masyarakat...

BTN
Ragam

HUT BTN ke-76, BTN Festiversary 2026 Berikan Suku Bunga KPR 2,65% dan Ragam Promo Spesial

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mempertegas komitmennya dalam...

BSI
Ragam

Naik Kelas Jadi BUMN dengan Kinerja Solid, BSI Mengubah Peta Perbankan Indonesia

IKNPOS.ID - Ditopang ekonomi makro yang kuat pada tahun 2025 dan dukungan...