Home News Tak Bisa Pilih Unit Penempatan, PPPK Paruh Waktu Akan Ditentukan PPK Sesuai Kebutuhan
News

Tak Bisa Pilih Unit Penempatan, PPPK Paruh Waktu Akan Ditentukan PPK Sesuai Kebutuhan

Share
Share

Tahapan Mekanisme PPPK Paruh Waktu 2025

Mekanisme rekrutmen PPPK Paruh Waktu punya beberapa tahapan kunci:

  1. Pengusulan kebutuhan → dilakukan PPK instansi ke Menteri PAN-RB lewat layanan elektronik BKN.

  2. Penetapan kebutuhan → Menteri PAN-RB menetapkan rincian jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

  3. Pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK → setelah kebutuhan ditetapkan, PPK mengusulkan NI PPPK ke BKN maksimal 7 hari kerja.

  4. Penetapan dan pengangkatan → pegawai yang sudah dapat NI PPPK resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Catatan penting: peserta tidak bisa daftar mandiri. Hanya PPK instansi yang berwenang mengusulkan nama calon PPPK Paruh Waktu.

Jadwal Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025

Biar tidak ketinggalan, ini jadwal resmi PPPK Paruh Waktu 2025 sesuai surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025:

  • 7–20 Agustus 2025 → Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi

  • 21–30 Agustus 2025 → Penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN-RB

  • 22 Agustus–1 September 2025 → Pengumuman alokasi kebutuhan

  • 23 Agustus–15 September 2025 → Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

  • 23 Agustus–20 September 2025 → Usul penetapan NI PPPK

  • 23 Agustus–30 September 2025 → Penetapan NI PPPK

Dengan jadwal ini, proses PPPK Paruh Waktu 2025 diperkirakan akan selesai pada akhir September.

Share
Related Articles
News

Selamat Datang di Pusat Pemerintahan Baru IKN: Fasilitas Lengkap Sambut ASN Telah Tersedia

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kian memasuki...

Mudik Gratis Lebaran
News

Siap-Siap Mudik Lebaran 2026! Kemenhub Rilis Puluhan Ribu Kuota Mudik Gratis & Diskon Tiket

IKNPOS.ID - Kabar gembira buat kamu yang sudah punya rencana pulang kampung!...

News

OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, KSEI Gerak Cepat Klasifikasi 35 Ribu SID Investor

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengambil langkah konkret untuk mendukung delapan...

Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Mulai 22 Oktober 2025
News

RS Dilarang Tolak Pasien Darurat! Dirut BPJS Buka Fakta 120 Ribu Peserta PBI Nonaktif

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak...