IKNPOS.ID – Meski terdengar sederhana, memahami syarat membuka rekening deposito serta jenis dan prosesnya bisa membantu Anda menghindari kesalahan dan memaksimalkan keuntungan.
Dalam dunia finansial yang penuh dengan pilihan, deposito kerap menjadi pilihan menarik bagi mereka yang menginginkan investasi aman dengan imbal hasil pasti.
Banyak orang masih menyamakan deposito dengan tabungan biasa. Padahal, ada perbedaan mendasar antara keduanya.
Deposito bersifat mengikat dalam periode waktu tertentu, dan dananya tidak bisa ditarik seenaknya sebelum jatuh tempo tanpa risiko penalti.
Justru karena inilah, produk ini lebih cocok bagi mereka yang ingin berinvestasi jangka pendek hingga menengah dengan risiko rendah.
Sebelum Anda tergiur bunga tinggi yang ditawarkan berbagai bank, penting untuk memahami lebih dulu syarat membuka rekening deposito, termasuk dokumen apa saja yang dibutuhkan, minimal setoran awal, hingga memilih jenis deposito yang sesuai dengan kebutuhan keuangan Anda.
Jika dipersiapkan dengan matang, deposito bisa menjadi langkah awal Anda dalam mengelola aset secara lebih bijak.
Mengenal Apa Itu Deposito
Secara garis besar, deposito adalah produk simpanan berjangka yang ditawarkan oleh bank, di mana nasabah menyetorkan sejumlah uang dalam jangka waktu tertentu dengan tingkat bunga tetap.
Jangka waktu deposito bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 24 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Berbeda dari tabungan konvensional, bunga pada deposito hanya akan diberikan saat jatuh tempo. Hal inilah yang menjadikan deposito sebagai pilihan investasi pasif yang cocok bagi individu maupun lembaga.
Jenis-Jenis Deposito yang Perlu Diketahui
Sebelum memahami lebih lanjut soal syarat membuka rekening deposito, penting untuk mengenali tiga jenis deposito utama yang umum ditawarkan oleh perbankan:
1. Deposito Berjangka
Ini adalah jenis deposito paling umum. Nasabah menyimpan dana dalam jangka waktu tetap, misalnya 1, 3, 6, 12 hingga 24 bulan.
Penarikan dana hanya bisa dilakukan setelah jatuh tempo. Deposito ini dapat dibuka atas nama perorangan maupun institusi, dengan suku bunga lebih tinggi dari tabungan biasa.
2. Sertifikat Deposito
Berbeda dengan deposito berjangka, sertifikat deposito tidak mengacu pada nama pemilik tertentu dan dapat dipindahtangankan.