Home News Seleksi PPPK Penuh Waktu Gagal? Tenang! Cek Syarat dan Skema PPPK Paruh Waktu 2025
News

Seleksi PPPK Penuh Waktu Gagal? Tenang! Cek Syarat dan Skema PPPK Paruh Waktu 2025

Share
Ilustrasi PPPK
Share

IKNPOS.ID – Kabar baik datang bagi ribuan tenaga honorer yang gagal lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2025.

Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB resmi membuka jalur baru berupa PPPK paruh waktu, sebuah skema ASN dengan jam kerja lebih fleksibel namun tetap berstatus resmi.

Langkah ini menjadi solusi sementara untuk memberikan kepastian status, hak, dan perlindungan hukum bagi para honorer yang masih aktif mengabdi di instansi pemerintah.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Banyak yang penasaran, sebenarnya apa itu PPPK paruh waktu?

Secara sederhana, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan kontrak satu tahun dengan opsi perpanjangan bila kinerja dinilai baik.

Meskipun berstatus paruh waktu, ada beberapa poin penting yang perlu dicatat:

  • Tetap memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi.

  • Penghasilan minimal setara dengan gaji honorer sebelumnya, disesuaikan Indeks Kemahalan Daerah (IKD).

  • Jam kerja lebih fleksibel dibandingkan ASN penuh waktu, namun kewajiban dan tanggung jawab tetap melekat.

Dengan kata lain, PPPK paruh waktu bukan sekadar status sementara, tapi benar-benar diakui dalam sistem ASN nasional.

Lima Kewajiban Mutlak PPPK Paruh Waktu

Meski jam kerja fleksibel, bukan berarti PPPK paruh waktu bebas aturan. Pemerintah menetapkan lima kewajiban mutlak yang wajib dipatuhi:

  1. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.

  2. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Menjalankan nilai dasar ASN dan kode etik profesi.

  4. Menjaga netralitas politik, terutama menjelang pemilu.

  5. Melaporkan harta kekayaan serta menjunjung tata kelola pemerintahan yang bersih.

Jika salah satu kewajiban ini dilanggar, kontrak bisa langsung dihentikan sepihak oleh instansi terkait.

Implementasi di Daerah

Agar kebijakan ini tepat sasaran, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diberi tugas untuk:

  • Menyusun daftar honorer yang masih benar-benar dibutuhkan.

  • Mengusulkan nama sesuai kualitas dan kebutuhan unit kerja.

  • Melakukan monitoring kinerja honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Dengan begitu, pengangkatan bukan sekadar formalitas, tetapi sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

Share
Related Articles
News

Tol IKN Dibuka Sementara Saat Lebaran 2026, Pemkab Penajam Paser Utara Siagakan Personel Pantau Lalu Lintas

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyiagakan sejumlah personel untuk memantau...

News

Mudik Lebaran 2026: Intip Daftar SPKLU ASTRA Infra dan Pantauan Arus Lalu Lintas Terkini

IKNPOS.ID — Tren penggunaan kendaraan listrik (EV) untuk perjalanan jarak jauh kini...

News

Bus AKAP Hantam Mobil Pemudik di Tol Trans Jawa KM 304, Arus Kendaraan Sempat Macet

IKNPOS ID -   Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Tol Trans...

News

Cerita Mudik Lebaran 2026: Perjalanan Jakarta ke Boyolali Diwarnai Tiga Kecelakaan di Jalan Tol

IKNPOS. ID — Arus mudik Lebaran 2026 mulai memadati sejumlah ruas jalan...