Home News Resmi! Pemerintah Tetapkan PP Nomor 8 Tahun 2024, Begini Rincian Gaji Pensiunan PNS per Golongan Mulai September 2025
News

Resmi! Pemerintah Tetapkan PP Nomor 8 Tahun 2024, Begini Rincian Gaji Pensiunan PNS per Golongan Mulai September 2025

Share
Share

IKNPOS.ID – Kabar penting bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar hukum baru yang mengatur besaran gaji pensiun PNS, menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Peraturan ini mulai berlaku efektif pada September 2025, dan menjadi panduan resmi bagi pembayaran pensiun berdasarkan golongan masing-masing PNS saat pensiun.

Landasan Hukum Pensiunan PNS Berubah

Sebelumnya, aturan besaran pensiunan PNS mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.

Namun, dengan diterbitkannya PP 8 Tahun 2024, pemerintah menegaskan komitmen untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, dan keadilan bagi para pensiunan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari penyesuaian terhadap kondisi ekonomi nasional dan kebutuhan hidup para pensiunan.

“PP Nomor 8 Tahun 2024 diharapkan memberikan acuan yang jelas bagi para pensiunan dalam mengatur perencanaan keuangan mereka,” ujar seorang pejabat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Rincian Gaji Pensiunan PNS per Golongan

Mulai September 2025, gaji pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan golongan terakhir saat masa dinas berakhir. Berikut detailnya:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Apa Artinya untuk Para Pensiunan?

Meski PP 8 Tahun 2024 tidak secara eksplisit menyebutkan adanya kenaikan nominal, namun struktur yang jelas ini memberikan pedoman pasti bagi pensiunan untuk mengetahui hak mereka.

Dengan sistem ini, setiap golongan mendapat perlakuan adil dan proporsional sesuai dengan masa kerja, pangkat, dan jabatan terakhir.

Selain itu, transparansi aturan ini memudahkan pensiunan untuk mengatur strategi keuangan jangka panjang, seperti perencanaan tabungan, investasi, atau biaya kesehatan.

Share
Related Articles
News

Bupati PPU Ungkap Kondisi Terkini Tol Fungsional Balikpapan–IKN, Begini Katanya

IKNPOS.ID - Bupati Mudyat Noor turun langsung meninjau kesiapan jalur tol fungsional...

News

Prabowo Bahas Dampak Ekonomi Global dan Ketahanan Energi Bersama Dewan Ekonomi Nasional

Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran Dewan Ekonomi Nasional (DEN) bersama sejumlah menteri...

News

Menaker Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan THR Karyawan dan BHR bagi Pengemudi Ojol

IKNPOS.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan para pelaku industri agar mematuhi ketentuan...

News

Iran Bakal Serang Pusat Data AS di Negara-Negara Arab

IKNPOS.ID  - Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali meningkat setelah muncul peringatan...