IKNPOS.ID – Kabar gembira datang untuk murid kelas 12 di seluruh Indonesia. Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 resmi dibuka sejak Minggu, 24 Agustus 2025.
Kepala Badan Standard, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menyampaikan bahwa TKA merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menyediakan tolak ukur kompetensi akademik yang setara dan adil bagi semua peserta didik.
Walaupun TKA tidak wajib dan tidak menjadi syarat kelulusan, hasil tes ini tetap sangat bermanfaat bagi siswa. Melalui asesmen terstandar ini, murid bisa mengetahui capaian akademik mereka secara objektif.
“Tes Kemampuan Akademik tidak hanya menjadi alat seleksi, tetapi juga sarana untuk mengenali potensi diri dan merancang pengembangan akademik secara lebih tepat,” kata Toni dalam keterangan resmi, Selasa (26/8/2025).
Apa Itu Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Buat yang masih bingung, Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen yang dirancang pemerintah untuk mengukur kemampuan dasar siswa SMA/MA/SMK sederajat. Bedanya dengan ujian sekolah biasa, TKA:
-
Disusun dengan standar nasional.
-
Tidak menentukan kelulusan.
-
Bisa dipakai siswa untuk memetakan minat dan kemampuan akademik.
Selain itu, TKA juga berfungsi sebagai bahan rujukan bagi sekolah dan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Jadwal Lengkap Pendaftaran dan Pelaksanaan TKA 2025
Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen, berikut jadwal penting TKA yang wajib dicatat:
- Pendaftaran: 24 Agustus – 5 Oktober 2025
- Pelaksanaan Tes: 1 – 9 November 2025
- Pengumuman Hasil: Januari 2026
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi TKA di https://tka.kemendikdasmen.go.id.
Cara Daftar TKA 2025 Secara Online
Kemendikdasmen menegaskan bahwa pendaftaran TKA tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Seluruh pembiayaan ditanggung pemerintah.
Tahapan pendaftaran TKA 2025 adalah sebagai berikut:
-
Operator sekolah melakukan input data murid di laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id.
-
Murid mengisi formulir pendaftaran yang ditandatangani bersama orang tua/wali.
-
Murid memilih mata pelajaran pilihan yang akan diikuti sesuai ketentuan.
Mata Pelajaran Pilihan di TKA
Agar siswa lebih terarah, Kemendikdasmen juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 102 Tahun 2025 tentang mata pelajaran pendukung program studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Dokumen ini bisa dijadikan acuan murid untuk menentukan mapel pilihan TKA sesuai minat dan rencana studi lanjut ke perguruan tinggi.