IKNPOS.ID – Bagi para honorer yang masih berharap bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kabar ini sangat penting!
Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah menetapkan batas akhir pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu hanya sampai 20 Agustus 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang mengatakan bahwa masa pengajuan usulan formasi sudah dimulai sejak 1 Agustus 2025 dan akan berakhir dalam waktu kurang dari tiga minggu ke depan.
“Sementara berjalan pengusulan PPPK paruh waktu hingga 20 Agustus 2025,” ujar Prof. Zudan, Senin (4/8).
Jangan Sampai Terlewat, Ini Rangkaian Jadwal Penting PPPK Paruh Waktu 2025
Untuk kamu yang masih bingung dengan alur atau timeline pengangkatan PPPK paruh waktu, berikut jadwal lengkapnya berdasarkan ketetapan dari BKN:
Tahapan dan Jadwal PPPK Paruh Waktu:
-
Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 1 – 20 Agustus 2025
-
Penetapan kebutuhan oleh MenPAN-RB: 1 – 20 Agustus 2025
-
Pengumuman alokasi kebutuhan: 1 – 20 Agustus 2025
-
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 5 Agustus – 5 September 2025
-
Usul penetapan NIP PPPK: 5 Agustus – 10 September 2025
-
Penetapan NIP oleh BKN: 5 Agustus – 20 September 2025
DRH PPPK Paruh Waktu Sudah Dimulai Hari Ini!
Selain proses pengusulan formasi, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk PPPK paruh waktu juga sudah resmi dimulai pada 5 Agustus 2025. DRH ini merupakan bagian penting dari proses pemberkasan NIP (Nomor Induk Pegawai).
“Insyaallah bulan depan kami terbitkan NIP PPPK paruh waktu yang diusulkan oleh PPK kepada MenPAN-RB,” ungkap Prof. Zudan.
Tidak Ada Perpanjangan Waktu! Instansi Wajib Ajukan Sebelum Deadline
Prof. Zudan juga mengingatkan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu untuk pengajuan usulan formasi. Jika instansi tidak mengajukan, maka dianggap tidak membutuhkan PPPK Paruh Waktu.
“Kalau tidak mengusulkan, tandanya tidak butuh PPPK paruh waktu,” tegas Zudan.