PPPK Paruh Waktu: Solusi Sementara Menuju ASN Bersih Tanpa Honorer
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menargetkan penyelesaian status tenaga honorer paling lambat 1 Oktober 2025. Artinya, setelah tanggal tersebut, tidak akan ada lagi status honorer, pegawai non-ASN, atau sebutan lainnya.
Dalam sistem kepegawaian nasional, hanya akan ada:
-
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
-
PPPK Penuh Waktu
-
PPPK Paruh Waktu (bersifat transisi)
“Paruh waktu ini adalah solusi menyelamatkan honorer dari PHK massal,” ujar Zudan.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk penugasan ASN dengan jam kerja yang lebih fleksibel, tidak penuh waktu.
Skema ini dirancang sebagai jalan tengah agar para honorer yang belum mendapatkan formasi tetap bisa diakomodasi sementara waktu.
Namun, tetap perlu diingat, PPPK paruh waktu bukan status permanen. Ini bersifat sementara sambil menunggu penyelesaian penuh ASN 2025.