Home News PPPK Paruh Waktu: Solusi Atau Sekadar Janji? Tenggat 20 Agustus Bikin Cemas!
News

PPPK Paruh Waktu: Solusi Atau Sekadar Janji? Tenggat 20 Agustus Bikin Cemas!

Share
Ilustrasi PPPK
Share

PPPK Paruh Waktu: Solusi Sementara Menuju ASN Bersih Tanpa Honorer

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menargetkan penyelesaian status tenaga honorer paling lambat 1 Oktober 2025. Artinya, setelah tanggal tersebut, tidak akan ada lagi status honorer, pegawai non-ASN, atau sebutan lainnya.

Dalam sistem kepegawaian nasional, hanya akan ada:

  • PNS (Pegawai Negeri Sipil)

  • PPPK Penuh Waktu

  • PPPK Paruh Waktu (bersifat transisi)

“Paruh waktu ini adalah solusi menyelamatkan honorer dari PHK massal,” ujar Zudan.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk penugasan ASN dengan jam kerja yang lebih fleksibel, tidak penuh waktu.

Skema ini dirancang sebagai jalan tengah agar para honorer yang belum mendapatkan formasi tetap bisa diakomodasi sementara waktu.

Namun, tetap perlu diingat, PPPK paruh waktu bukan status permanen. Ini bersifat sementara sambil menunggu penyelesaian penuh ASN 2025.

Share
Related Articles
News

Premanisme Berkedok Debt Collector Makan Korban! Ahmad Sahroni: Bubarkan Perusahaan Finance Nakal

IKNPOS.ID - Aksi bengis para penagih utang kembali mencoreng dunia jasa keuangan...

News

Tagih Janji, Panglima Jilah Temui Jokowi di Solo

IKNPOS.ID - Tokoh adat Dayak sekaligus Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneo...

News

Mudik Lebaran 2026 Dijaga 317 Ribu Personel, 10 Tol Fungsional Dibuka untuk Urai Macet

IKNPOS.ID - Kabar baik bagi jutaan pemudik! Kepolisian Republik Indonesia memastikan arus...

News

Video Bentrokan Berdarah di Kapuas Kalteng: Polisi dan Massa Adat Terluka Saat Penutupan Jalan Tambang

IKNPOS.ID - Bentrokan berdarah terjadi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten...