Home News PPATK Bantah Isu Rush Money, BPKN Sebut Pemblokiran Rekening Langgar 5 Undang-Undang
News

PPATK Bantah Isu Rush Money, BPKN Sebut Pemblokiran Rekening Langgar 5 Undang-Undang

Share
PPATK rush money
Foto: Ilustrasi Rekening Bank. Dok: Istimewa
Share

PPATK Tegas Bantah Rush Money, BPKN Kritik Keras Pemblokiran Rekening Dormant

IKNPOS.ID – Isu penarikan dana secara besar-besaran atau rush money yang sempat viral di media sosial, dibantah langsung oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada laporan resmi dari perbankan mengenai aksi penarikan dana masif oleh masyarakat.

“Enggak, enggak ada. Enggak ada sama sekali laporan dari teman-teman perbankan,” ujar Ivan dalam diskusi Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial di Jakarta, Selasa 5 Agustus 2025.

Ivan menegaskan kondisi sektor perbankan nasional masih stabil. Ia juga mengacu pada data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan pertumbuhan positif di sektor perbankan.

Menurutnya, pemblokiran rekening dormant, rekening yang tidak aktif selama tiga bulan dilakukan setelah ditemukan indikasi transaksi judi online. Namun, ia belum merinci lebih lanjut jumlah rekening atau total nilai transaksi, karena masih dalam proses pemetaan.

“Apa yang kita lakukan itu pada akhirnya berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Karena uang dipakai untuk hal yang lebih produktif,” jelasnya.

Sementara itu,Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan, masyarakat masih menaruh kepercayaan pada sistem perbankan nasional.

“Meskipun ada situasi seperti ini, masyarakat tetap percaya pada bank. Tidak terjadi penarikan besar-besaran,” ujarnya dalam diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan.

Sebelunya, isu rush money mencuat di platform X (dulu Twitter) setelah beredar video yang memperlihatkan antrean panjang di depan bank di luar negeri. Disebutkan dalam unggahan tersebut, sejumlah WNI di Hong Kong menarik dana mereka di BRI Cabang Global Financial karena khawatir akunnya diblokir.

“BRI cabang Hong Kong semua tabungan ditarik, tidak ada sisanya,” tulis salah satu akun.

Namun, tidak ada konfirmasi resmi dari BRI terkait video tersebut. Pihak PPATK juga belum menanggapi langsung isu video viral itu.

Share
Related Articles
Pekerja Boleh Kerja dari Kampung Halaman, Cek Jadwal Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026
News

Pekerja Boleh Kerja dari Kampung Halaman, Cek Jadwal Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Pemerintah secara resmi telah mengetok palu kebijakan Work From Anywhere...

News

Prabowo Kumpulkan Pengusaha di Hambalang, Ini yang Dibahas

IKNPOS.ID - Presiden Joko Widodo Prabowo Subianto menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah...

News

Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati untuk Ayah yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak

IKNPOS.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyerukan agar hukuman mati...

News

Aksi Demontrasi Guru Madrasah di DPR RI Hari Ini, Ribuan Personel Diterjunkan

IKNPOS.ID – Sebanyak 1.060 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan unjuk rasa Perkumpulan...