IKN Pos
Minggu, Agustus 31, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Pemprov Kaltim Bentuk Satgas untuk Berantas Tambang Ilegal di Provinsi Penyangga IKN

by Esnoe Wardhana
15:38 Agustus 31, 2025
in Borneo
A A
Pemprov Kaltim Bentuk Satgas untuk Berantas Tambang Ilegal di Provinsi Penyangga IKN

IKNPOS.ID – Dalam upaya memberantas tambang ilegal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus.

Satgas khusus itu akan menyasar sedikitnya 108 titik aktivitas penambangan tanpa izin yang telah terdeteksi di provinsi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.

“Langkah itu merupakan tindak lanjut konkret atas arahan pemerintah pusat yang meminta pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal, termasuk yang merambah kawasan hutan lindung,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Menurutnya, Satgas ini difokuskan untuk menjalankan tiga fungsi utama, yakni pengawasan, pemantauan, dan memfasilitasi tindakan tegas terhadap praktik tambang yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Bambang juga menjelaskan, pemberantasan tambang ilegal menghadapi tantangan yang dinamis. Dari 108 titik yang terdeteksi, sebagian merupakan lokasi aktif dan sebagian lainnya tidak aktif. Namun, para pelaku seringkali menerapkan pola operasi “kucing-kucingan”.

“Pola operasinya kerap berubah. Mereka sering berhenti sementara ketika ada pengawasan, lalu kembali beroperasi saat situasi dianggap aman. Kondisi ini membuat pemantauan menjadi tidak mudah dan memerlukan strategi khusus,” ungkapnya.

Praktik pertambangan tanpa izin ini membawa konsekuensi serius bagi Kalimantan Timur. Dampak paling nyata adalah kerusakan lingkungan, seperti perubahan bentang alam, pencemaran sumber air, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Selain itu, kegiatan ilegal ini sepenuhnya mengabaikan standar keselamatan kerja sehingga sangat rentan menimbulkan korban jiwa.

Lebih lanjut, para pelaku tidak memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi atau pemulihan lahan pasca-tambang.

Akibatnya, mereka hanya meninggalkan lubang-lubang galian berbahaya yang mengancam ekosistem dan keselamatan warga sekitar.

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimPemprov Kaltimsatgas khhususTambang Ilegal

Esnoe Wardhana

Next Post

Sekolah di Provinsi Penyangga IKN Diminta Jaga Siswanya Tak Ikut Berdemo

Biaya Kuliah UI, UGM, dan ITB Tahun Ajaran 2026/2027: Cek Rincian UKT dan Iuran Pengembangan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

15 Inspirasi Desain Rumah Dekat Gunung yang Nyaman, Asri, dan Estetik

20:34 Agustus 31, 2025

Selama Masa Pemulihan Pasca-Demo, Tarif Transjakarta dan MRT Gratis

20:03 Agustus 31, 2025

10 Tanaman Aromatik yang Mengharumkan Rumah Secara Alami, Bikin Hunian Segar dan Nyaman

19:25 Agustus 31, 2025

Usai Berdialog dengan Presiden Prabowo, 16 Ormas Ajak Masyarakat Lebih Tenang

18:40 Agustus 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version