IKNPOS.ID – Pemakaian air bersih sebanyak 50 meter kubik bagi rumah ibadah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), digratiskan oleh pemerintah daerah setempat.
Selain rumah ibadah, rumah tangga golongan dua (R2) atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di serambi Ibu Kota Nusantara (IKN) juga mendapat fasilitas air gratis sebanyak 10 meter kubik.
“Program air bersih gratis dibatasi pemakaian untuk rumah ibadah 50 meter kubik per bulan dan pelanggan R2 MBR 10 meter kubik per bulan,” kata Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka, Abdul Rasyid, Kamis, 14 Agustus 2025.
Pemkab PPU menetapkan batas pemakaian air bersih gratis tersebut agar penerima manfaat bisa mengontrol pemakaian air bersih atau menghemat.
“Kalau program air bersih gratis tidak dibatasi pemakaian, nanti digunakan air sesuka hati atau tidak hemat. Program air bersih gratis diperuntukkan 133 rumah ibadah dan 284 pelanggan R2 MBR,” tambahnya.
Selama satu bulan berjalan program air bersih gratis, tercatat ada rumah ibadah yang pemakaian air bersihnya melebihi 50 meter kubik, yakni Masjid Agung Al Ikhlas dan salah satu masjid yang ada di dekat pelabuhan Penajam.
“Banyak jamaah yang beribadah di kedua rumah ibadah tersebut dan pemakaian air bersih melewati 50 meter kubik per bulan,” katanya. Kelebihan pemakaian air bersih itu tetap dibayar karena yang gratis hanya 50 meter kubik untuk rumah ibadah dan 10 meter kubik untuk pelanggan R2.
Program air bersih gratis tersebut mulai berlaku per 1 Agustus 2025, dan pemakaian bulan Juli sudah terhitung gratis hingga Desember 2025.
“Pembayaran pemakaian terhitung Juli sampai Desember 2025 membutuhkan anggaran Rp500 juta hingga Rp1 miliar,” lanjut Abdul.