IKNPOS.ID – Untuk kebutuhan lokasi pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), mengajukan permohonan hibah lahan dengan luas 50 hektare kepada Badan Bank Tanah.
Permohonan hibah lahan tersebut untuk persiapan pengembangan wilayah. Pemerintah Kabupaten PPU berencana melakukan pemekaran Kecamatan Penajam menjadi dua kecamatan.
“50 hektare lahan digunakan untuk bangun kantor camat, kepolisian sektor (polsek), komando rayon militer (koramil), pemadam kebakaran, rumah sakit, puskesmas dan fasilitas umum lainnya,” ujar Sekretaris Daerah Pemkab PPU, Tohar, Minggu, 3 Agustus 2025.
Menurut Tohar, Badan Bank Tanah memiliki hak pengelolaan lahan (HPL) di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Riko di Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku di wilayah Kabupaten PPU.
Bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) yang dikelola Badan Bank Tanah memiliki luas 4.162 hektare diperuntukkan program reforma agraria seluas 1.873 hektare.
Kemudian untuk pembangunan Bandara Nusantara 621 hektare, pengembangan kawasan Penajam Eco City 1.000 hektare, serta jalan bebas hambatan (tol) dan lainnya.
Di wilayah tersebut dibangun Bandara Internasional Nusantara dan diproyeksikan bakal tumbuh sektor properti sekitar bandara, maka pengembangan atau perluasan wilayah bakal terjadi.
“Respons Badan Bank Tanah positif, dan sudah melakukan tinjauan bersama untuk identifikasi 50 hektare itu di mana saja,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengharapkan Badan Bank Tanah menghibahkan lahan 50 hektare dalam satu hamparan dan berada dekat dengan akses jalan.
“Tapi kami ikuti kebijakan Badan Bank Tanah, apakah yang diberikan itu di beberapa titik dengan total luas 50 hektare juga tidak masalah,” katanya.







