Hanya saja Thomas menegaskan, untuk urusan administrasi pertanahan di 9 Wilyayah Perencanaan (WP) IKN, sudah bukan lagi kewenangan Pemkab, melainkan tanggungjawan OIKN.
Sebagai bentuk pengendalian lebih lanjut, OIKN sudah menerbitkan Peraturan Kepala OIKN Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi Perka OIKN Nomor 12 Tahun 2023 tentang tata cara penyelenggaraan pertanahan di IKN.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah wajibnya rekomendasi OIKN dalam setiap transaksi tanah di sembilan wilayah perencanaan IKN.
Page 2 of 2