Home News Pemkab Kukar Minta Otorita IKN Tegas Atasi Spekulan Tanah
News

Pemkab Kukar Minta Otorita IKN Tegas Atasi Spekulan Tanah

Share
Share

Hanya saja Thomas menegaskan, untuk urusan administrasi pertanahan di 9 Wilyayah Perencanaan (WP) IKN, sudah bukan lagi kewenangan Pemkab, melainkan tanggungjawan OIKN.

Sebagai bentuk pengendalian lebih lanjut, OIKN sudah menerbitkan Peraturan Kepala OIKN Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi Perka OIKN Nomor 12 Tahun 2023 tentang tata cara penyelenggaraan pertanahan di IKN.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah wajibnya rekomendasi OIKN dalam setiap transaksi tanah di sembilan wilayah perencanaan IKN.

Share
Related Articles
air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...