IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia resmi memperbarui aturan perpajakan atas aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025.
Regulasi anyar ini mengubah ketentuan sebelumnya, PMK No. 68/2022, dengan sejumlah penyesuaian penting yang akan memengaruhi para pelaku pasar kripto di Tanah Air.
Seiring dengan perkembangan pesat ekosistem kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp224,11 triliun pada semester I/2025.
Namun, di tengah angka fantastis tersebut, tren transaksi mulai melandai di pertengahan tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pada Juni 2025 nilai transaksi kripto tercatat sebesar Rp32,31 triliun.
Angka ini mengalami penurunan dibandingkan bulan Mei 2025 yang mencapai Rp49,57 triliun.
Meskipun transaksi menurun, jumlah konsumen aset kripto di Indonesia terus bertambah signifikan. Per Juni 2025, total pengguna aset digital ini mencapai 15,85 juta orang, naik dari 15,07 juta pengguna di bulan sebelumnya.
“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen tetap terjaga dengan kondisi pasar yang relatif stabil,” ujar Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Senin (4/7/2025).
PMK No. 50/2025: Skema Pajak Kripto Berubah, PPN Dihapus, PPh Naik
Melihat pesatnya perkembangan aset digital di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk merevisi ketentuan pajak kripto. Melalui PMK No. 50/2025, Kementerian Keuangan mengubah struktur pajak kripto agar lebih sesuai dengan perkembangan industri global.
Salah satu perubahan besar dalam beleid ini adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto.
Dalam aturan sebelumnya (PMK No. 68/2022), PPN dikenakan atas setiap transaksi aset kripto. Kini, transaksi jual beli kripto dibebaskan dari PPN.
Namun, jasa-jasa yang mendukung perdagangan aset digital, seperti platform exchange dan penambang kripto (miner), tetap dikenakan PPN.
Meski ada penghapusan PPN, pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto dari 0,1% menjadi 0,21%.