IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis, 21 Agustus 2025, di Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara atau ekspose pada Kamis malam. Langkah ini sesuai dengan ketentuan KUHAP yang memberikan batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.
“Tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 22 Agustus 2025.
Menurut Budi, konstruksi perkara yang sedang didalami KPK berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kasus ini dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pemerasan oleh penyelenggara negara.
Nama lengkap tersangka lain, kronologi tangkap tangan, hingga alur dugaan aliran dana akan dipaparkan secara detail dalam konferensi pers lanjutan sore ini.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang termasuk Wamenaker Noel. Selain itu, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah, 15 unit mobil, dan 7 sepeda motor.
Deretan kendaraan mewah hasil sitaan bahkan sempat dipamerkan di lobi depan dan belakang Gedung Merah Putih KPK. Tak hanya itu, penyidik juga menyegel ruangan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker & K3) untuk kepentingan penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan Immanuel Ebenezer. Ia menegaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses sertifikasi K3 oleh perusahaan-perusahaan.
“(Terkait) pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ungkap Fitroh dalam keterangan tertulis, Kamis 21 Agustuts 2025.
Meski demikian, Fitroh belum merinci jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun kronologi detail penangkapan.