IKNPOS.ID – Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencatat langkah penting menuju terwujudnya pemerintahan daerah khusus (Pemdasus).
Kali ini, Otorita IKN (OIKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menandatangani Berita Acara Penegasan Batas Wilayah IKN.
Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Kemenko 3, Ibu Kota Nusantara, pada Kamis, 31 Agustus 2025, menjadi hasil konkret dari rangkaian survei dan pemasangan pilar batas sementara yang digelar pada 29-30 Juli 2025.
Langkah ini krusial untuk mengklarifikasi batas administratif IKN dengan wilayah sekitarnya, sekaligus menjadi fondasi sebelum OIKN menjalankan fungsi penuh sebagai Pemdasus.
IKN Tegaskan Batas Wilayah Demi Layanan Publik yang Efisien
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati, menyampaikan bahwa proses penegasan batas berjalan lancar berkat dukungan solid dari berbagai pihak.
“Langkah ini penting agar pelayanan masyarakat tetap berjalan cepat, mudah, dan efisien, terutama dalam masa transisi sebelum Otorita IKN resmi menjadi Pemdasus,” ungkap Thomas.
Dalam penandatanganan tersebut, hadir pula Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin, serta Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN Kuswanto.
Dari pihak Pemerintah Pusat, La Ode Ahmad P. Bolombo, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, menegaskan bahwa penegasan batas ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga demi menjamin masyarakat tetap mendapatkan pelayanan publik yang prima di wilayah terdampak delineasi IKN.
Penegasan Batas Mengacu UU 21/2023
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan OIKN, Kuswanto, menjelaskan bahwa penegasan batas wilayah IKN dilakukan berdasarkan delineasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
“Kami sudah siapkan dokumen penataan wilayah hingga level kecamatan, desa, dan kelurahan untuk dikaji lebih lanjut oleh Kemendagri,” jelasnya.
Dalam proses ini, beberapa titik strategis telah ditetapkan sebagai lokasi pemasangan patok batas sementara, yakni 3 titik di perbatasan PPU–IKN dan 5 titik di perbatasan Kukar–IKN.