Home Pemerintahan Otorita IKN Sepakati Penegasan Batas dengan Pemprov Kaltim, PPU, dan Kukar
Pemerintahan

Otorita IKN Sepakati Penegasan Batas dengan Pemprov Kaltim, PPU, dan Kukar

Share
IKN dan Pemda Kaltim Sepakati Penegasan Batas Wilayah
Share

IKNPOS.ID – Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencatat langkah penting menuju terwujudnya pemerintahan daerah khusus (Pemdasus).

Kali ini, Otorita IKN (OIKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menandatangani Berita Acara Penegasan Batas Wilayah IKN.

Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Kemenko 3, Ibu Kota Nusantara, pada Kamis, 31 Agustus 2025, menjadi hasil konkret dari rangkaian survei dan pemasangan pilar batas sementara yang digelar pada 29-30 Juli 2025.

Langkah ini krusial untuk mengklarifikasi batas administratif IKN dengan wilayah sekitarnya, sekaligus menjadi fondasi sebelum OIKN menjalankan fungsi penuh sebagai Pemdasus.

IKN Tegaskan Batas Wilayah Demi Layanan Publik yang Efisien

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati, menyampaikan bahwa proses penegasan batas berjalan lancar berkat dukungan solid dari berbagai pihak.

“Langkah ini penting agar pelayanan masyarakat tetap berjalan cepat, mudah, dan efisien, terutama dalam masa transisi sebelum Otorita IKN resmi menjadi Pemdasus,” ungkap Thomas.

Dalam penandatanganan tersebut, hadir pula Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin, serta Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN Kuswanto.

Dari pihak Pemerintah Pusat, La Ode Ahmad P. Bolombo, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, menegaskan bahwa penegasan batas ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga demi menjamin masyarakat tetap mendapatkan pelayanan publik yang prima di wilayah terdampak delineasi IKN.

Penegasan Batas Mengacu UU 21/2023

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan OIKN, Kuswanto, menjelaskan bahwa penegasan batas wilayah IKN dilakukan berdasarkan delineasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

“Kami sudah siapkan dokumen penataan wilayah hingga level kecamatan, desa, dan kelurahan untuk dikaji lebih lanjut oleh Kemendagri,” jelasnya.

Dalam proses ini, beberapa titik strategis telah ditetapkan sebagai lokasi pemasangan patok batas sementara, yakni 3 titik di perbatasan PPU–IKN dan 5 titik di perbatasan Kukar–IKN.

Share
Related Articles
Padi Gogo Riset IPB Tumbuh Subur di IKN Tanpa Sentuhan Pupuk Kimia
Pemerintahan

Padi Gogo Riset IPB Tumbuh Subur di IKN Tanpa Sentuhan Pupuk Kimia

IKNPOS.ID - Di tengah deru mesin konstruksi Ibu Kota Nusantara (IKN), sebuah...

Bukan Padi Biasa! Ini Rahasia Beras Gurih IPB 9G yang Siap Jadi Pasokan Utama IKN
Pemerintahan

Bukan Padi Biasa! Ini Rahasia Beras Gurih IPB 9G yang Siap Jadi Pasokan Utama IKN

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) baru saja mencatatkan sejarah baru dalam...

Pemerintahan

Pemprov Kaltim Buka Suara Soal Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai...