IKNPOS.ID – Lagu Indonesia Raya tidak akan terkena aturan royalty, lantaran sudah dikecualikan dalam UU Hak Cipta. Penegasan itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti),” kata Supratman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.
Dia mengatakan, pihak yang mengenakan royalti pada lagu Indonesia Raya adalah orang tidak membaca Undang-Undang tentang Hak Cipta secara utuh.
“Karena itu udah public domain. Apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.
“Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta. Enggak benarlah (bayar royalti),” lanjut dia.
Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyatakan pertunjukan komersial dengan memutar dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tetap harus membayar royalti.
Namun, seiring berjalannya polemik, Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi Yessi Kurniawan akhirnya menjelaskan bahwa “Indonesia Raya” telah berstatus sebagai domain publik, yakni ciptaan yang masa perlindungan hak ciptanya telah habis dan bebas digunakan oleh siapa pun.
“Terkait lagu Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman, ternyata sudah public domain,” ujar Yessi Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Agustus 2025.
Anisha Aprilia