Home News Mensesneg: Bendera One Piece Bentuk Ekspresi, tapi Jangan Nodai Kesakralan HUT RI ke-80
News

Mensesneg: Bendera One Piece Bentuk Ekspresi, tapi Jangan Nodai Kesakralan HUT RI ke-80

Share
bendera One Piece
Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi pengibaran bendera One Piece di bawah Merah Putih. Ia menyebutnya sebagai ekspresi kreativitas, namun menegaskan pentingnya menjaga kesakralan Hari Kemerdekaan RI ke-80.Foto:AnishaA
Share

Budi juga mengingatkan konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah lambang atau simbol apa pun.

“Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan kehormatan simbol negara,” pungkasnya.(Anisha Aprilia/Disway.id)

Share
Related Articles
News

PBB Lirik Perkembangan IKN, Buka Peluang Kolaborasi Internasional

IKNPOS.ID - Ketertarikan komunitas internasional terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kian...