Budi juga mengingatkan konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah lambang atau simbol apa pun.
“Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan kehormatan simbol negara,” pungkasnya.(Anisha Aprilia/Disway.id)
- bendera One Piece
- ekspresi kreativitas
- hut ri ke-80
- kontroversi bendera bajak laut
- kontroversi bendera One Piece 2025
- Mensesneg Prasetyo hadi
- Merah Putih
- pengibaran simbol bajak laut di bawah Merah Putih
- provokasi simbol negara
- Simbol Negara
- tanggapan Mensesneg soal bendera One Piece di HUT RI
- Undang-Undang Bendera
- UU Nomor 24 Tahun 2009
- UU pelarangan pengibaran bendera di bawah simbol lain







