Home News Mahkamah Agung Resmi Gunakan Pelat Khusus ‘MA’, Sang Ketua Pakai MA 1
News

Mahkamah Agung Resmi Gunakan Pelat Khusus ‘MA’, Sang Ketua Pakai MA 1

Share
pelat khusus MA
Mahkamah Agung kini memiliki pelat nomor kendaraan khusus bertanda “MA”. Ketua MA menggunakan pelat MA 1 menggantikan RI 8. Kebijakan ini hasil sinergi MA dan Polri untuk mendukung kelancaran tugas peradilan.Foto:Anisha Aprilia/Disway.id
Share

Ia menambahkan, penerapan pelat khusus ini tetap sejalan dengan regulasi, serta memastikan administrasi kendaraan di lingkungan MA lebih tertib dan transparan.

“Saya percaya STNK dan TNKB khusus di lingkungan Mahkamah Agung dapat mendorong kerja sama solid dengan Polri dan lembaga negara lainnya. Kerja sama yang kuat selalu melahirkan kemajuan nyata,” tutupnya.

Dengan resmi digunakannya pelat nomor khusus “MA”, Mahkamah Agung menjadi pionir di Indonesia dalam penerapan identitas kendaraan institusional. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi, memperkuat sinergi MA dan Polri, serta memastikan kelancaran mobilitas pejabat peradilan dalam menjalankan tugas negara.(Anisha Aprilia/Disway.id)

Share
Related Articles
News

Reog Ponorogo dan Petik Melon Ramaikan Kawasan Bendungan Sepaku Semoi

IKNPOS.ID - Bendungan Sepaku Semoi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini...

News

Kreasi Kuliner dan Souvenir Nusantara Tarik Ribuan Pengunjung ke IKN saat Lebaran

IKNPOS.ID - Libur Idulfitri 1447 H menjadi momentum emas bagi pelaku usaha...

News

Libur Lebaran Dorong Inovasi dan Kreativitas UMKM di IKN

IKNPOS.ID - Momentum libur Idulfitri 1447 H tidak hanya menjadi ajang berkumpulnya...

News

Korlantas Siapkan One Way Lokal KM 390–KM 70, Antisipasi Lonjakan Arus Balik

IKNPOS.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menerapkan rekayasa lalu lintas...