IKNPOS.ID – Dari penataan ulang batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), terdapat 20 desa di 7 kecamatan yang terdampak. Dua puluh desa itu ada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Sementara total luas wilayah IKN sendiri mencapai 322.429 hektare, terdiri dari 252.660 hektare daratan dan 69.769 hektare perairan, yang mencakup 7 kecamatan, 32 kelurahan, dan 22 desa.
“Untuk wilayah yang akan masuk dalam area IKN sudah kami ajukan rekomendasi pemekaran wilayah kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai langkah afirmasi,” jelas Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, Selasa, 5 Agustus 2025.
Menurut Thomas, proses penataan ini mengadopsi dua pendekatan, yaitu inward looking untuk menata desa-desa yang masuk IKN, dan outward looking untuk mendampingi pemda menata wilayah yang terdampak,
OIKN menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berjalan sendiri. Koordinasi intensif terus dilakukan dengan Pemkab Kukar dan PPU agar penataan wilayah tidak menimbulkan keresahan sosial.
“Kami memang diberikan kewenangan khusus dalam empat fungsi utama. Yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus). Tapi itu tidak berarti kami mengabaikan pemerintah daerah. Semua proses kami lakukan secara transparan dan kolaboratif,” kata Thomas.
Pemkab Kukar dan Pemkab PPU Dukung Pembangunan IKN
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, mengaku mendukung penuh pembangunan IKN. Bahkan pihaknya telah memisahkan beberapa kecamatan seperti Samboja, Samboja Barat, dan Muara Jawa sebagai zona khusus IKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030.
Hanya saja Basri mengaku, pelayanan masyarakat tetap menjadi tanggungjawab Pemda Kukar. “Meski beberapa wilayah akan masuk IKN, pelayanan kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi tanggung jawab kami sampai ada keputusan resmi dari Presiden terkait pemindahan ibu kota,” ujarnya.
Senada disampaikan Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara, Tohar. Ia menekankan pentingnya kejelasan batas wilayah agar tidak terjadi kebingungan dalam pelayanan publik.