Home Ragam KPK Akan Telusuri Dugaan Kuota Haji Tambahan kepada Anggota DPR RI
Ragam

KPK Akan Telusuri Dugaan Kuota Haji Tambahan kepada Anggota DPR RI

Share
Share

“Potential suspect-nya adalah tentu terkait dengan alur-alur perintah kemudian juga aliran dana,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 9 Agustus.

“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini, kemudian juga dari aliran dana. Siapa-siapa pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” sambungnya.

Selama satu pekan ini, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, dan kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

Penggeledahan ini berlangsung di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif.

Penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

Yaqut telah menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Secara terpisah, juru bicara Yaqut, Anna Hasbie menjelaskan bahwa Gus Yaqut akan mematuhi proses hukum yang berlaku.

“Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” ujar Anna dalam keterangannya pada Selasa, 12 Juli 2025.

Anna juga memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan.

Share
Related Articles
BTN
Ragam

BTN Gelar Lelang Akbar 2026: Tawarkan 10.000 Hunian Second dengan Harga di Bawah Pasar dan KPR Bunga 5%

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) siap membanjiri 10.000...

ekonomi nasional
Ragam

BNI Perkuat Ekosistem Digital dan Pasar Global untuk Dorong Ekonomi Nasional

IKNPOS.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya...

keuangan digital
Ragam

BNI Pikat Generasi Muda Jogja Melek Keuangan Pakai Beragam Solusi dan Inovasi Keuangan Digital

IKNPOS.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan beragam...

pgn
Ragam

Gandeng Pertamina dan Pupuk Indonesia, PGN Siap Jadi Transporter Utama CCS untuk Amonia Rendah Karbon

IKNPOS.ID - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas...