IKN Pos
Minggu, November 30, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Kewajiban Bayar Royalti Lagu di Tempat Usaha Picu Pro Kontra, Ini Kata DPR

by Derry Sutardi
17:05 Agustus 4, 2025
in News
A A
Kewajiban Bayar Royalti Lagu di Tempat Usaha Picu Pro Kontra, Ini Kata DPR

IKNPOS.ID – Pengenaan biaya royalti atas pemutaran lagu secara komersial di kafe dan restoran kembali memicu perdebatan sengit di ruang publik.

Isu ini semakin mengemuka setelah adanya kebijakan yang mengharuskan pengelola tempat usaha untuk membayar royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap hak cipta para musisi dan pelaku industri musik lainnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menanggapi dinamika dalam dunia permusikan yang terjadi belakangan ini.

Menurutnya, pengenaan biaya royalti perlu dicermati dengan bijak, terutama terkait dengan dampaknya terhadap para pelaku usaha.

“DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika,” ujar Dasco saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 4 Agustus 2025.

Dasco juga menambahkan bahwa pihaknya sedang merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan industri musik yang terus berkembang.

“Kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan,” tegasnya.

Proses revisi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta solusi atas polemik terkait biaya royalti.

Dilain sisi, Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengingatkan pentingnya pembayaran royalti sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan penghargaan terhadap hak cipta musisi.

Dharma menyebut bahwa tarif royalti yang ditetapkan di Indonesia terbilang paling rendah dibandingkan negara lain.

“Royalti kita, tarif kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu bentuk kepatuhan hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum, itu saja jawabannya,” ujar Dharma.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham, tarif royalti yang ditetapkan untuk restoran dan kafe adalah sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun untuk hak pencipta dan Rp 60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait (penyanyi, produser).

Totalnya, pengelola kafe atau restoran harus membayar Rp 120.000 per kursi setiap tahunnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: aturan royalti lagu 2025biaya royalti musik di restoranbiaya royalti pemutaran lagudampak royalti lagu bagi UMKMDPR minta kajian royalti laguDPR RI soal royalti laguhak cipta musisikebijakan royalti di kafekebijakan royalti lagu komersialkewajiban bayar royalti lagumusisi vs pengusaha royalti lagupenghargaan hak cipta musikperdebatan royalti lagupolemik royalti musik Indonesiapro kontra royalti lagupungutan royalti laguregulasi royalti lagu terbaruroyalti lagu dan beban usaharoyalti lagu dan pelaku usaha kecilroyalti lagu di tempat umumroyalti lagu kafe dan restoranroyalti lagu tempat usaharoyalti lagu wajib bayarSufmi Dasco soal royalti laguUU Hak Cipta dan royalti lagu

Derry Sutardi

Next Post

Otorita IKN Sepakati Penegasan Batas dengan Pemprov Kaltim, PPU, dan Kukar

CID ke-8 Resmi Ditutup, IKN Tunjukkan Wajah City of The Future Nusantara

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Upaya Pastikan Ketersediaan Air Berkelanjutan, Embung dan Kolam Retensi di IKN Akan Ditambah

22:15 November 29, 2025

Melalui Penanaman Bibit di Embung Botanical Garden, APIK Dukung Ketahanan Pangan IKN

22:02 November 29, 2025

BNI Raih Predikat The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

14:50 November 29, 2025

Bawazier Soedomo

06:38 November 29, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version