Home News Kewajiban Bayar Royalti Lagu di Tempat Usaha Picu Pro Kontra, Ini Kata DPR
News

Kewajiban Bayar Royalti Lagu di Tempat Usaha Picu Pro Kontra, Ini Kata DPR

Share
Share

Meski tarif royalti ini relatif rendah, kebijakan tersebut tetap menuai kritik dari berbagai pihak.

Beberapa pengelola kafe dan restoran menganggap biaya ini dapat membebani operasional mereka, terutama di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.

Namun, di sisi lain, musisi dan pelaku industri musik lainnya menilai bahwa pengenaan royalti adalah hal yang wajar dan perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan industri musik tanah air.

Mereka berharap adanya kebijakan yang adil dan tidak memberatkan kedua belah pihak, baik pengusaha maupun musisi.

Revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah dibahas di DPR diharapkan dapat menjadi titik temu antara kepentingan industri musik dan sektor bisnis, serta mengatasi berbagai persoalan terkait dengan pengenaan royalti musik di ruang publik. (Fajar Ilman)

Share
Related Articles
buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...